PERSATUAN
INSINYUR INDONESIA
Persatuan Insinyur Indonesia atau
disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers Indonesia –
IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada tanggal 23
Mei 1952 untuk menghimpun para insinyur, termasuk sarjana teknik dan sarjana
sains yang bekerja di bidang keteknikan di seluruh Indonesia.
Sejarah
Sejarah Persatuan Insinyur Indonesia
(PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan
Prof. Ir. R. Roosseno Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya
sesama insinyur Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas Indonesia
Bandung (sekarang menjadi ITB) di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah
insinyur Indonesia baru sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul
sangat besar. Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia
dengan tujuan untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi
kekuatan yang nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun
1957, PII juga menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi
Bandung (ITB). PII adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah
IDI.
Dalam sejarahnya PII
telah banyak menelurkan cendekiawan-cendekiawan dan profesional-profesional
yang memegang peranan penting di tanah air kita dalam beberapa dekade ini. PII
di dalam menjalankan proses kaderisasi insinyur melalui continuous development
program (CPD) yang isi programnya selain berisikan pengetahuan keinsinyuran
(sains dan teknologi) juga menitikberatkan pada pengenalan dan pemantapan
pembahasan mengenai ‘etika profesi Insinyur’. Sarjana Teknik diharapkan setelah
menjadi Anggota PII diwajibkan memegang teguh etika profesi keinsinyuran yang
dituliskan dalam Kode Etik Insinyur Indonesia, Catur Karsa Sapta Dharma
Insinyur Indonesia*.
Catur karsa adalah 4
prinsip dasar yang wajib dimiliki oleh Insinyur Indonesia antara lain:
(1) mengutamakan
keluhuran budi
(2) menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, (3)
bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas
dan tanggung jawabnya dan
(4) meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
4 prinsip dasar ini
menyimpulkan Insinyur Indonesia dituntut menjadi insan yang memiliki integritas
(budi pekerti luhur) dan semata-mata bekerja mendahulukan kepentingan
masyarakat dan umat manusia dari kepentingan pribadi dengan senantiasa
mengembangkan kompetensi dan keahlian engineeringnya.
Sapta Dharma adalah 7
tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yang merupakan pengejawantahan dari catur
karsa tadi antara lain:
(1) mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,
(2) bekerja sesuai
dengan kompetensinya,
(3) hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan,
(4) menghindari
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya,
(5) membangun reputasi
profesi berdasarkan kemampuan masing-masing,
(6) memegang teguh
kehormatan dan martabat profesi dan
(7) mengembangkan
kemampuan profesional.
Apabila kita baca lagi
lebih seksama, sapta dharma substansinya adalah sama dan seiring dengan catur
karsa, bahwa Insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan
integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana pun dia
bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu
ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah
etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka
pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil
karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas.
Salah satu tuntunan
sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan
kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah
antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan
penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk
perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka
mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian
pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam
menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang
berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda
dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah
Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan,
anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang
lingkup organisasi di mana dia berada, ruang lingkup masyarakat,
bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang
melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi
keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia
adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan
dengan program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di
dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara.
Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan
pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak
terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus selanjutnya, sehingga
menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala bentuknya ini harus diberantas
dan dibumihanguskan dari tanah air tercinta. Kode etik Insinyur ini memang
hanya berlaku untuk Insinyur Indonesia saja tetapi apabila semua anggota
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang selanjutnya diberi gelar sebagai
Insinyur bisa memberikan keteladanan kepada profesi-profesi lainnya di
Indonesia saya yakin ini bisa menjadi preseden positif di dalam menggiring
bangsa ini menuju bangsa yang lebih sejahtera dan bermartabat.
Tahun 2011 lalu
Pemerintah mencanangkan program MP3EI dengan tujuan mempercepat dan memperluas
pembangunan ekonomi melalui pengembangan delapan (8) program utama meliputi
sektor industri manufaktur, pertambangan, pertanian, kelautan, pariwisata,
telekomunikasi, energi dan pengembangan kawasan strategis nasional. Target yang
ingin diraih bukanlah main-main. Tahun 2011 PDB kita US$846 miliar dengan PDB
per kapita US$3.495 dan menjadikan Indonesia peringkat ke-16 dunia, maka pada
2025 PDB Indonesia diperkirakan akan mencapai US$4.000 miliar dengan PDB per
kapita US$14.250 dan berada di peringkat ke-11 dunia. Prediksi yang lebih jauh
lagi pada 2045, saat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, PDB ditargetkan akan
mencapai US$15.000 atau berada di peringkat ke-6 dunia dengan PDB per kapita
US$44.500. Untuk mengarah kesana ada beberapa hal yang bisa menjadi pendorong
percepatan, yakni: (1) investasi berbagai kegiatan ekonomi di 6 koridor
ekonomi: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara dan
Papua-Kepulauan Maluku, semuanya senilai Rp2.226 triliun; (2) konektivitas yang
sejatinya adalah pelengkapan infrastruktur senilai Rp1.786 triliun; dan (3)
penyiapan SDM nasional dan penguasaan Iptek.
Insinyur dalam kerangka
MP3EI adalah sebagai aktor utama pembangunan, menjalankan profesi keinsinyuran
pada proyek-proyek infrastruktur mulai terlibat dari fase inisiasi, fase
perencanaan, fase eksekusi dan monitoring dan fase project close-out dan ini
tidak main-main, pemerintah membutuhkan insinyur-insinyur handal yang
mengedepankan profesionalisme, etika dan integritas dengan menjunjung tinggi
dan menjalankan kode etik profesi Insinyur. “Insinyur-insinyur Indonesia
diharapkan menjamin kehandalan serta keunggulan mutu, biaya dan waktu
penyerahan hasil dari setiap pekerjaan dan karyanya”, salah satu uraian dari
tuntunan sikap dan perilaku Insinyur. Output dari proyek-proyek MP3EI ini
sangat bergantung pada kualitas Insinyur-insinyur kita, semakin mature mereka
(from technical and attitudes stand point) maka semakin bagus pula product
deliverables proyek-proyek yang terselesaikan. Ini juga menjawab betapa
pentingnya eksistensi organisasi PII di dalam mendidik dan membina
Insinyur-insinyur pembangunan yang juga pastinya akan memegang peranan
strategis pada segala lini kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Muncul satu pertanyaan
pamungkas seorang mahasiswa kepada saya beberapa waktu lalu “Bagaimana dengan
Insinyur-insinyur yang bekerja pada suatu lembaga kementerian atau lembaga
pemerintahan misalnya, walaupun sudah tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan
proyek di lapangan apakah mereka masih diikat oleh kode etik Insinyur tadi?”.
Jawabannya iya, di mana pun mereka berada, apa pun posisi dan jabatannya,
sekali insinyur dia tetap adalah Insinyur dan akan tetap memegang teguh kode
etiknya sebagai insinyur bahkan ketika menduduki posisi strategis di negeri ini
mereka harusnya diharapkan lebih leluasa mengkampanyekan program pemberantasan
praktek-praktek kecurangan, penipuan, bahkan praktek korupsi. Mereka harus
menjadi leader yang memberikan keteladanan tentang bagaimana Insinyur bersikap
dan berperilaku sesuai dengan catur karsa sapta dharma Insinyur Indonesia.
“Insinyur bersertifikasi? Maksudnya
ijasah sarjana teknik?” Itulah beberapa pertanyaan saya setelah mengetahui
adanya idiom “insinyur sertifikasi”. Sebelum menjawab pertanyaan itu, saya
sedikit terkejut setelah mengetahui sebuah fakta bahwa ternyata Insinyur dan
S.T itu dua gelar yang berbeda. Tidak sama seperti yang sudah menjadi mindset
saya dan orang-orang awam. Memang benar, dari hasil investigasi saya di
beberapa sumber, saya menemukan bahwa insinyur dan sarjana teknik benar-benar
berbeda! Pikiran kolot yang sudah lama tinggal di otak saya seketika juga
langsung runtuh. Ya, pikiran kolot saya mengatakan bahwa S.T adalah Insinyur. Hahaha.
Sebelum berbicara mengenai sertifikasi, sepertinya saya perlu membeberkan hasil investigasi saya mengenai perbedaan antara Insinyur dan Sarjana Teknik. Semuanya ini diawali dengan diselenggarakannya Program Pengembangan dan Pembinaan Keprofesionalan Indonesia oleh PII (Persatuan Insinyur Indonesia). Tujuan program itu ada dua :
1. Sebutan (gelar) profesi baru
: Insinyur
2. Sertifikat keprofesionalan
baru : Insinyur Profesional
Anda pasti bertanya-tanya, mengapa
Insinyur disebut sebagai profesi baru? Memang seperti yang kita ketahui semua
bahwa gelar Insinyur sudah ada sejak negeri ini merdeka, dimana gelar ini
diberikan kepada mahasiswa teknik yang sudah menyelesaikan pendidikan
tekniknya. Sejak S.T menggantikan peran Ir., di tahun 1993, praktis gelar
insinyur seolah-olah ‘hilang’ karena penyebutan insinyur sudah tidak berlaku
lagi. Namun masyarakat awam dan mayoritas lulusan jurusan teknik tahun
1993 sampai sekarang tetap mengganggap bahwa semua penyandang S.T memiliki nama
lain yang disebut insinyur. PII menganggap mindset seperti ini salah. Sarjana
Teknik tidak bisa disebut sebagai Insinyur. Why?
Di Indonesia, ada perbedaan antara gelar
akademis dan gelar profesi :
- Gelar Akademis : gelar yang diperoleh
setelah menyelesaikan pendidikan akademis, misalnya Sarjana Hukum (SH), Sarjana
Farmasi (SF), yang lazim disebut gelar S-1 serta gelar akademis lanjutan
seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan
akademis dan penelitian
- Gelar Profesi : misalnya Pengacara,
Apoteker, Dokter, Notaris, Jaksa, Hakim atau Akuntan, yaitu sebutan bagi para
penyandang gelar akademis yang telah mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya
itu sebagai profesinya sehari-hari dan mendapatkan pengakuan/sertifikasi
keprofesian dari badan profesi tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah,
penetapan suatu profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan cq. Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi. Nah, PII
sebagai wadah penyatu para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian, meluncurkan
sebutan profesi Insinyur bagi para anggotanya. Nantinya
sebutan profesi Insinyur ini akan disingkat Ir., dan
dicantumkan oleh penyandangnya di depan nama, sama persis seperti ‘insinyur’
lulusan PT tahun 40-80an. Pemberian gelar Insinyur ini tidak
mudah. Anda diharuskan mengikuti Program Profesi yang memberi mereka kemampuan
lebih teknis dan detail untuk memasuki profesi engineering yang sebelumnya
tidak diperolehnya di pendidikan akademisnya.
Langkah selanjutnya, PII memberikan pula
sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional (IP) yang
disertifikasikan kepada penyandang sebutan profesi Insinyur.
Sertifikasi keprofesionalan IP ini dapat dicantumkan di belakang nama
penyandang. Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 jenjang yang terdiri
dari Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya
(IPM) dan Insinyur Profesional Utama.
Untuk mendapatkan sertifikasi IP, syarat
dan ketentuan berlaku. Ketentuan lengkapnya dan penjabaran lebih lanjut
mengenai jenjang IP tidak akan saya bahas disini. Teman-teman dapat melihat di
situs resmi PII : pii.or.id. Dan perlu kita ketahui bersama bahwa Sertifikat
professional IP ini berbeda dengan berbagai sertifikat keahlian yang biasanya
dikeluarkan oleh berbagai asosiasi profesi insinyur spesialis baik dalam dan
luar negeri, untuk program pelatihan spesialisasi.
Melihat proses tersebut, bisa dikatakan
bahwa jalan untuk mendapatkan gelar dan pengakuan profesi Insinyur cukup rumit.
Bayangkan, pasca mendapatkan gelar akademis S.T, kita harus
bergabung dengan PII dan harus mengikuti Program Profesi mereka untuk
mendapatkan gelar profesi Insinyur dan setelah itu harus
berjuang untuk mendapatkan Sertifikat Keprofesionalan Insinyur
Profesional. Ada beberapa latar belakang utama bagi PII mengapa mereka
meluncurkan sebutan profesi Ir., dan sertifikasi
keprofesionalan IP.
Yang pertama adalah tentang gelar
Insinyur. Dalam kurun waktu 40-50 tahun terakhir, dalam ijazah tamatan
Perguruan Tinggi jurusan Teknik dan Pertanian tidak disebutkan adanya gelar
profesi Insinyur sehingga Ir., pada jaman itu adalah gelar kesarjanaan akademis
yang ‘liar’ dan ‘ambigu’. Jika ada pihak yang kurang sepakat dengan pendapat
seperti itu dan mengatakan bahwa Ir., adalah suatu sebutan profesi, maka Ir.,
merupakan sebutan profesi yang sangat heterogen karena belum pernah ditetapkan
kualifikasinya.
Orang pada jaman itu bisa saja mengaku
berprofesi sebagai Insinyur, entah mesin, sipil, kimia, computer, pertanian,
kehutanan, peternakan, perminyakan, dll. Situasi seperti ini sangat mirip
dengan gelar doktorandus. Coba bandingkan dengan sebutan profesi lain seperti
Akuntan, Dokter, Notaris, Apoteker, Hakim, dll, sebutan profesi Insinyur sangat
jauh tertinggal dalam hal keabsahan statusnya, klasifikasinya, tanggungjawab
perdatanya (legal liability) dan proteksi keprofesiannya.
Di dunia internasional, sebutan Ir.,
Indonesia belum memiliki kesetaraan dengan Negara lain. Beberapa negara di
ASEAN, Australia dan Selandia Baru telah mempunyai sebutan profesi keinsinyuran
yang jelas keabsahannya serta saling diakui antara satu Negara dengan Negara
lainnya. Kesimpulannya, gelar Ir., era orde lama dan orde baru benar-benar
merupakan murni gelar sarjana akademik. BUKAN gelar profesi.
Dari sisi historis, PII telah lama
tumbuh sebagai ‘ormas’, bukan sebagai badan organisasi keprofesian. Di masa
lalu, semua lulusan Perguruan Tinggi jurusan Teknik langsung menjadi anggota
PII. Selain itu, kegiatan-kegiatan PII lebih bersifat paguyuban seperti
olahraga, halal-bihalal, peringatan HUT dan semacamnya. Kegiatan pembinaan
keprofesian sangat minim dilakukan. Sejak perubahan gelar sarjana keteknikan
dari Ir., menjadi S.T, kondisi dunia keinsinyuran semakin tidak jelas lagi.
Tingkat profesionalisme para Insinyur
Indonesia yang rendah dan era persaingan global yang semakin ketat membuat
perlu adanya lembaga khusus di bidang keinsiyuran yang mapan dan terstruktur
untuk melaksanakan kegiatan rekrutmen, sertifikasi dan kaderisasi keprofesian
sesuai bidang masing-masing. Jika lembaga mapan seperti ini mampu meningkatkan
keprofesionalan para Insinyur Indonesia, bisa dipastikan bahwa kinerja Insinyur
kita semakin baik. Ciri-ciri seorang Insinyur professional adalah
tanggungjawabnya yang penuh akan hasil karyanya sehingga jika dikemudian hari
proyek atau produk buatannya mengalami kerusakan dan kesalahan, dia siap
bertanggung jawab secara perdata. Di lain pihak, keprofesionalan insinyur juga
memberikan kemudahan baginya dalam hal finansial dan jaminan hari tua.
Latar belakang seperti itulah yang
membuat PII mengubah orientasi kegiatan dan arah gerak organisasi. Adanya
sertifikasi dan system yang mengatur keprofesian serta program-program
penunjang ketrampilan insinyur
Kode Etik
Etik atau etika mempunyai pengertian
sebagai baku perilaku yang diterima secara bersama sekelompok orang “peer”
dalam organisasi (profesi) tertentu. Pelanggaran terhadap etika berakibat di
keluarkannya pelanggar dari organisasi. Etika tidak mudah diubah dan dirancang
untuk jangka panjang. Sebagai engineer, kode etik ditetapkan oleh sebuah
organisasi profesi yang terdiri atas sekumpulan engineer. Organisasi profesi
biasanya mewakili suatu regional tertentu, seperti organisasi profesi
se-Indonesia, organisasi profesi se-Asia-Pasifik, dan sebagainya. Organisasi
profesi electrical engineering yang sudah umum di dunia adalah Institute of
Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
Organisasi engineer di
Indonesia bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII). PII berdiri pada tanggal
23 Mei 1952 di Bandung. PII didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr.
Rooseno Soeryohadikoesoemo. PII memiliki jumlah anggota sekitar dua puluh ribu
insinyur. Sebagai organisasi engineer di Indonesia, PII memiliki kode etik yang
bernama Kode Etik Insinyur Indonesia “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur
Indonesia”. Isi dari “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia” adalah :
1. Prinsip-prinsip
Dasar :
·
Mengutamakan keluhuran budi.
·
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
·
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
·
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
2. Tujuh Tuntutan Sikap
·
Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
·
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja
sesuai dengan kempetensinya.
·
Insinyur Indonesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
·
Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
·
Insinyur Indonesia senantiasa membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
·
Insinyur Indonesia senantiasa memegang
teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
·
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan
kemampuan profesionalnya.
Organisasi Dalam Persatuan
Insinyur Indonesia (PII)
Adapun organisasi dalam Persatuan
Insinyur Indonesia yaitu :
·
Ketua Umum.
·
Dewan Pakar.
·
Dewan Penasehat.
·
Majelis Penilai IP.
·
Bendahara Umum.
·
Sekretaris Jendral.
·
Koordinator Serifikasi & Profesi.
·
Koordinator Kebijakan / Regulasi.
·
Koordinator Pelatihan & PKB.
·
Koordinator Konsultansi, Kerjasama &
Pengabdian Masyarakat.
·
Ketua Cabang.
·
Koordinator Sektor.
Struktur Organisasi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) BKM Masa Bakti 2014-2017
Yang dimaksud dengan
Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar
akademik sebagai sarjana teknik, sarjana pertanian dan atau sarjana teknik
terapan, lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh
lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, dan telah terdaftar sebagai
Anggota Persatuan Insinyur Indonesia. Persatuan Insinyur Indonesia atau
disingkat PII (dalam bahasa Inggris The Institution of Engineers
Indonesia – IEI) adalah organisasi profesi yang didirikan di Kota Bandung pada
tanggal 23
Mei 1952[1] untuk
menghimpun para insinyur atau
sarjana teknik di seluruh Indonesia.
Sejarah Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) dimulai pada tanggal 23 Mei 1952 ketika
Ir. H. Djoeanda
Kartawidjaja dan Prof. Ir. R. Roosseno
Soerjohadikoesoemo berkumpul bersama kawan-kawannya sesama insinyur
Indonesia di Aula Barat, Fakultas Teknik Universitas
Indonesia Bandung (sekarang menjadi ITB)
di Jl. Ganesha 10, Bandung. Pada saat itu jumlah insinyur Indonesia baru
sekitar 75 orang. Sementara tanggung jawab yang harus dipikul sangat besar.
Untuk itu disepakati untuk membuat Persatuan Insinyur Indonesia dengan tujuan
untuk mempererat kerja sama para insinyur agar dapat menjadi kekuatan yang
nyata untuk membangun negara dan bangsa Indonesia. Pada tahun 1957, PII juga
menjadi salah satu motor utama berdirinya Institut Teknologi Bandung (ITB). PII
adalah organisasi profesi tertua kedua di Indonesia setelah IDI.
Tempat kedudukan PII
adalah :
- Pengurus Pusat berkedudukan di
ibukota Republik Indonesia
- Pengurus Wilayah berkedudukan
di ibukota Propinsi
- Pengurus Cabang berkedudukan di
kota yang terdapat konsentrasi anggota PII dalam jumlah yang cukup, baik
di dalam atau di luar negeri; dan
- Pengurus Badan Kejuruan,
selanjutnya disingkat BK, dan atau Badan Kejuruan Teknologi, selanjutnya
disingkat BKT, tingkat nasional berkedudukan di ibukota Republik
Indonesia.
Tujuan PII adalah :
|
Fungsi PII adalah
organisasi profesi yang merupakan wadah berhimpunnya para Insinyur Indonesia,
untuk secara bersama meningkatkan kemanfaatannya bagi bangsa dan negara, serta
penguasaan, pengembangan serta pemberdayaan iptek dan kompetensi, untuk nilai
tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, khususnya rakyat Indonesia
dengan tugas pokok :
- Meningkatkan peran dan tanggung
jawab profesional profesi Insinyur Indonesia dalam
- pembangunan daerah,
nasional, regional dan internasional.
- Meningkatkan kompetensi
professional Insinyur Indonesia berdaya saing internasional yang mampu
menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan
internasional.
- Menyelenggarakan kegiatan
advokasi dan edukasi profesi keinsinyuran.
- Membina dan mengembangkan
kegiatan yang dapat mendorong terciptanya iklim untuk tumbuh dan
berkembangnya profesi insinyur Indonesia.
- Membangun wahana pengembangan
dan Pembinaan Kompetensi Profesi Keinsinyuran Indonesia yang diakui dunia
internasional dengan menyelenggarakan Program Pengembangan kompetensi
Profesi Insinyur secara konsisten dan berkelanjutan.
1) Warga PII terdiri
dari :
- Anggota, yaitu perorangan
warganegara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota.
- Mitra Profesi, yaitu perorangan
warganegara asing yang memenuhi persyaratan sebagai mitra profesi.
- Organisasi mitra, yaitu
organisasi atau badan usaha yang berkaitan erat dengan profesi insinyur.
- Warga Kehormatan, yaitu
perorangan warganegara Indonesia ataupun asing yang memenuhi persyaratan
sebagai warga kehormatan.
2) Anggota PII
terdiri dari :
- Anggota Biasa.
- Anggota Luar Biasa.
- Anggota Mahasiswa
Kewajiban Setiap Warga PII :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar