BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Transportasi merupakan
media pelayanan jasa angkutan umum yang sering ditemui diberbagai tempat.
Tujuan diadakan jasa transportasi adalah untuk mempermudah dan mempersingkat
jarak dan waktu tempuh wilayah jangkauan seseorang untuk berpergian. Pada
umumnya yang sering di temui dan digunakan masyarakat seperti jasa layanan
transportasi Bus, dengan biaya ekonomis sesorang mampu bepergian dari kota satu
ke kota yang lain. Fasilitas yang diberikan tiap type bus pun berbeda, mulai
dari kebersian, kenyamanan, dan fasilitas hiburan didalamnya. Pengguna jasa
angkutan umum lebih sering menghabiskan waktu perjalanannya dengan tidur di
bangku kursi penumpang, biasanya di karenakan fasilitasnya yang terlalu nyaman,
atau pengguna jasa angkutan merasa bosan di dalam bus.Dari keadaan tersebut
seringkali ditemui penumpang atau pengguna jasa bus terlambat turun karena
tertidur dan harus diturunkan di suatu kota untuk kembali ke kota tujuan awal.
Idealnya dengan pendekatan teknologi, Perusahaan Otobus (PO) dapat mengatasi
permasalahan tersebut.
Keberhasilan tersebut telah pula
meningkatkan pertumbuhan di segala bidang kehidupan yang antara lain dicerminkan
dengan meningkatkanya mobilitas orang maupun semakin luasnya distribusi barang
ke seluruh wilayah. Melihat keadaan yang ada pada saat ini, maka tepatlah
apabila pembangunan transportasi mendapat prioritas. Transportasi yang berperan
sebagai urat nadi kehidupan ekonomis, sosial, budaya, politik, dan pertahanan
keamanan diarahkan pada terwujudnya sistem transportasi yang handal,
berkemampuan tinggi, dan diselenggarakan secara terpadu. Hal ini penting dalam
menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, barang dan jasa,
serta mendukung pola distribusi nasional.
Angkutan umum khususnya bus memegang
peranan penting dalam pengadaan sarana angkutan umum di Indonesia. Angkutan bus
antar kota banyak dilakukan oleh perusahaan bus swasta, walaupun perusahaan bus
negara juga menyediakan pelayanan bus antar kota, bus kota atau pelayanan ke
daerah terpencil namun jumlahnya masih sangat terbatas. Sebagaimana diketahui
bahwa bus merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki karakteristik
dan keunggulan khusus, terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut penumpang
secara masal. Dalam hal di atas penulis mencoba meneliti kelayakan angkutan
umum khususnya bus yang kecenderungan digunakan masyarakat sehingga pada
akhirnya nanti dapat disimpulkan sarana transportasi seperti apa yang
diinginkan oleh masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
pada uraian latar belakang masalah yang sudah dijelaskan diatas
maka dapat dirumuskan permasalahan
yang timbul antara lain :
1. Bagaimana karakteristik pengguna
jasa angkutan umum bus antar kota dan antar provinsi?
2. Bagaimana penilaian pengguna
terhadap pelayanan angkutan umum bus antar kota dan antar provinsi?
3.
Bagaimana standar operasi pada sistem transportasi darat seperti bus
AKAP ?
1.3.
Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dari
penelitian ini adalah :
1. Mengetahui karakteristik pengguna
jasa angkutan umum bus jurusan AKAP
2. Mengetahui penilaian pengguna
terhadap pelayanan angkutan umum bus jurusan AKAP.
3.
Memenuhi Tugas mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Sistem Transportasi
Transportasi
diartikan sebagai usaha memindahkan, menggerakkan,
mengangkut, atau
mengalihkan suatu objek dari suatu tempat ke tempat yang lain,
di mana di
tempat lain ini objek tersebut lebih bermanfaat atau dapat berguna
untuk tujuan
tertentu (Miro, 2002).
Transportasi diartikan sebagai kegiatan
pemindahan penumpang atau
barang dari
suatu tempat ke tempat lainnya. Dalam transportasi terdapat unsur
pergerakan dan
secara fisik terjadi perpindahan tempat atas barang atau
penumpang dengan
atau tanpa alat angkut ketempat lain (Sutomo, 1997).
Dari definisi transportasi di atas,
dapat disimpulkan bahwa transportasi
adalah kegiatan
memindahkan penumpang dan barang dari tempat asal ke tempat
tujuan dengan
tujuan tertentu.
Menurut Nasution
(1996) dalam Bislissin (2009), terdapat 3 hal yang
berkaitan dengan
pemindahan barang atau orang dari tempat asal ketempat tujuan.
Hal tersebut
adalah :
1. Ada muatan yang diangkut.
2. Tersedia kendaraan sebagai alat
angkut.
3. Ada jalan yang dapat dilalui, jalan
yang membentuk sistem jaringan jalan.
2.2 Kinerja Angkutan Umum
Menurut
Bislissin (2009) yang mengemukakan hasil penelitian yang
dilakukan oleh
Pullen (1992) mengenai konsep kinerja pelayanan transportasi
umum mencakup 2
(dua) arti, yaitu efektivitas dan efisiensi. Efektivitas meliputi
penilaian
terhadap hasil dari suatu sistem pelayanan, sedangkan efisiensi merupakan
ukuran penilaian terhadap cara untuk mencapai hasil tersebut. Ukuran
efektivitas
digunakan untuk membandingkan hasil akhir dan dampak pelayanan
terhadap tujuan
yang telah ditetapkan. Ukuran efisiensi digunakan untuk mengevaluasi suatu
sistem dengan cara membandingkan hasil dengan usaha yang
dilakukan untuk
memperoleh hasil tersebut.
2.3 Tarif Angkutan Umum
Menurut Salim (1994) dalam Bislissin (2009),
menjelaskan tarif angkutan
dalam suatu
daftar yang memuat harga-harga untuk pemakai jasa angkutan yang
disusun secara
teratur dan dihitung menurut kemampuan angkutan. Tarif
profesional
adalah tarif angkutan dimana terdapat perbedaan tarif menurut jarak,
berat muatan,
kecepatan atau sifat dari muatan yang diangkut. Dari tarif yang
ditawarkan akan
diperoleh suatu harga yang disepakati, hal itu apabila telah
mencapai suatu
keseimbangan terutama dari segi biaya angkutan, sehingga pada
jumlah
permintaan dan penawaran tidak terjadi fluktuasi dan kesenjangan yang
terlalu besar.
Selain itu tarif yang disepakati merupakan tarif yang layak dan
sesuai dengan
kondisi masyarakat saat ini.
2.4 Sistem
Penetapan Tarif
Bislissin (2009) menegaskan bahwa sistem
penetapan tarif angkutan pada
suatu rute
perjalanan sangat memiliki arti penting dalam sistem pengelolaan usaha
angkutan. Selain
itu penyesuaian besar tarif yang berlaku sering menimbulkan
hal-hal yang
tidak diinginkan, misalnya reaksi dari masyarakat jika dirasakan tarif
yang berlaku
tidak sesuai. Penetapan tarif yang sesuai perlu dilakukan agar tarif
yang telah
ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah daerah
akan memberikan
keadilan bagi pihak produsen dan juga pihak konsumen.
2.5 Terminal Angkutan Umum
Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1993
menjelaskan bahwa terminal
penumpang
merupakan prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan
dan menaikkan
penumpang, perpindahan intra dan/atau antar moda transportasi
serta mengatur
kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43
tahun 1993 tentang prasarana
dan sarana
lalulintas jalan mengklasifikasikan terminal menjadi 3 (tiga) tipe,
yaitu:
1.
Terminal
penumpang tipe A
2.
Berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota antar propinsi
3.
(AKAP),
dan/atau angkutan lintas batas Negara, angkutan antar kota dalam
4.
propinsi
(AKDP), angkutan kota, dan angkutan pedesaan.
5.
Terminal
penumpang tipe B
6.
Berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam
7.
propinsi
(AKDP), angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan.
8.
Terminal
penumpang tipe C
9.
Berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan pedesaan.
2.6 Tingkat Pelayanan
Tingkat pelayanan menurut Bislissin (2009)
adalah ukuran menyeluruh
dari karakteristik operasi dan
pelayanan yang mempengaruhi penumpang. Aspekaspek
kualitatif yang mempengaruhi
kualitas pelayanan yaitu kenyamanan dan
kemudahan menggunakan sistem
angkutan, ridding comfort, estetika dan
kebersihan.
1. Kenyamanan (comfort)
Kenyamanan pada angkutan umum dapat
dibedakan pada kenyamanan di
dalam kendaraan dan
kenyamanan di luar kendaraan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kenyamanan
penumpang di dalam kendaraan adalah spesifikasi tempat duduk, jarak antar
tempat duduk, faktor muat, suhu,ventilasi, kebersihan, ruang bagasi dan
hiburan. Kenyamanan di luar kendaraan yaitu kenyamanan saat menggunakan
fasilitas angkutan umumseperti halte, shelter dan terminal. Faktor-faktor yang
mempengaruhi kenyamanan penumpang di luar kendaraan adalah fasilitas angkutan
umum dan kebersihan, serta waktu tunggu juga sangat berpengaruh terhadap kenyamanan
di luar kendaraan, dengan asumsi semakin lama waktu tunggu sampai di luar batas
toleransi yang diinginkan penumpang, maka tingkat kenyamanan juga akan semakin
berkurang. Angkutan umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) yang nyaman merupakan
dambaan banyak orang. Tidak ada lagi kekumuhan, yang terlihat adalah kerapihan
dan ketertiban. Sungguh menyenangkan. Upaya mewujudkannya terus menerus
digencarkan pemerintah. Pihak-pihak yang terkait dengan kepentingan tersebut,
dirangkul agar meningkatkan fasilitas kenyamanan pada transportasi publik,
terutama bus.
Mereka diharuskan
memenuhi standar minimal pelayanan pada aspek kenyamanan, sebagaimana
disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 98 Tahun 2013.
Isinya antara lain, wajib membawa penumpang sesuai daya angkut yang diizinkan.
Kendaraan harus dilengkapi fasilitas pengatur suhu ruangan, yakni kipas angin
untuk kelas ekonomi dan air conditioner bersuhu antara 20° C - 22° C untuk
kelas nonekonomi. Agar kebersihan kabin tetap terjaga, tempat sampah pun mesti
disediakan.
2. Kemudahan menggunakan sistem
angkutan
Kemudahan menggunakan
sistem angkutan umum diukur berdasarkan kemudahan mencapai fasilitas angkutan
umum, waktu operasi dan kemudahan mencapai tujuan.
3. Estetika (peremajaan bus)
Banyak manfaat secara psikologis
dan praktis dalam memelihara penampilan
kendaraan. Pengguna angkutan umum
akan selalu memilih mengadakan perjalanan dengan kendaraan yang bersih dan
berpenampilan bagus. Penampilan body atau karoseri yang dicat baik dan
tidak rusak akan memberi kesan tersendiri kepada pengguna angkutan umum, yaitu
dengan menaiki bus tersebut akan mendapat perlakuan secara nyaman dan aman.
4. Kebersihan
Kendaraan yang bersih, rapi dan
tidak berbau akan sangat disenangi dan
diminati oleh para pengguna jasa
angkutan umum. Kebersihan dapat diukur dari tingkat kebersihan akan sampah
didalam kendaraan, kebersihan pelapis tempat duduk dan kebersihan jendela.
2.7 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
K3 dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu :
1. Secara Filosofis
Suatu
pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
2. Secara Keilmuan
Ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.8
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen K3
adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan
kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan
kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan nyaman. Tujuan penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah :
- Menempatkan
tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia,
- Meningkatkan
komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja,
- Meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi,
- Proteksi
terhadap industri dalam negeri,
- Meningkatkan
daya saing dalam perdagangan internasional,
- Mengeliminir
boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional,
- Meningkatkan
pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem,
- Pencegahan
terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L.
Agar pelaksanaan K3
di suatu perusahaan dapat berjalan dengan baik dan dapat menciptakan kondisi
yang sehat dan selamat, maka perlu dibentuk organisasi K3 di dalam struktur
organisasi perusahaan. (Suma’mur 1989). Ada 2 (dua) macam organisasi K3, yaitu
:
- Organisasi
Struktural
Tugas-tugas bagian K3 dalam Organisasi ini antara lain :
a.
Secara
administratif bertanggung jawab kepada pemeriksaan dan keselamatan kerja
b.
Membuat
dan menyelenggarakan program K3 agar setiap tempat kerja aman dari bahaya,
c.
Melakukan
pembinaan dan pelatihan karyawan,
d.
Melakukan
pengawasan terhadap penaatan peratutan dan prosedur keselamatan kerja di tempat
kerja.
- Organisasi
Fungsional
Bentuk organisasinya adalah :
a.
Panitia
Pembina Keselamatan Kerja (P2K3)
Tugas-tugas pokok P2K3 adalah sebagai berikut :
·
Mengembangkan
kerjasama dan partisipasi efektif di bidang K3 antar pimpinan perusahaan dan
karyawan dalam rangka melancarkan usaha produksi,
·
Menyelenggarakan
pembinaan karyawan,
·
Melakukan
pemeriksaan K3 di seluruh kawasan perusahaan.
b.
Badan K3
Badan K3 merupakan Komite Pelaksaan K3 yang
menpunyai tugas melaksanakan dan menjabarkan kebijakan K3 di perusahaan serta
melakukan peningkatan K3 di unit kerja. Badan K3 dapat dibentuk berjenjang,
yaitu :
·
Tingkat
Departemen/Bidang,
·
Tingkat
Bagian/Seksi,
·
Tingkat
Karyawan.
Manfaat dari
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 05.Men/96 adalah :
- Bagi
Perusahaan :
a.
Mengetahui
pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3,
b.
Mendapatkan
bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja
SMK3,
c.
Mengetahui
efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3,
d.
Mengetahui
kinerja K3 di perusahaan,
e.
Meningkatkan
image perusahaan yag pada akhirnya akan meningkatkan daya saing
perusahaan,
f.
Meningkatkan
kepedulian dan pengetahuan karyawan mengenai K3 yang juga akan meningkatkan
produktifitas perusahaan,
g.
Terpantaunya
bahaya dan resiko di perusahaan,
h.
Penanganan
berkesinambungan terhadap resiko yang ada di perusahaan,
i.
Mencegah
kerugian yang lebih besar kepada perusahaan,
j.
Pengakuan
terhadap kinerja K3 di perushaan atas pelaksanaan SMK3.
- Bagi Pemerintah :
a. Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak
karyawan di bidang K3,
b. Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image
bangsa di forum internasional,
c. Mengurangi angka kecelakaan kerja sekaligus
akan meningkatkan produktifitas kerja atau nasional,
d. Mengetahui tingkat penerapan terhadap
peraturan perundangan.
Dasar hukum dari Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah :
1. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pasal 86 dan pasal 87.
3. Peraturan Menteri No. Per. 05/MEN/1996 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan
dengan Peraturan Menteri tersebut.
Pihak-pihak yang harus menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah setiap tempat kerja atau
perusahaan yang memperkerjakan karyawan sebanyak 100 (seratus) orang atau lebih
atau pekerjaan yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja.
2.9 OHSAS
18001:2007
OHSAS (Occupational
Health and Safety Assessment Series) 18001:2007 merupakan bagian dari
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan untuk
mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola semua resiko K3 yang
merupakan standarisasi global atas perubahan pedoman K3 yang dipublikasikan
pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007.
OHSAS 18001:2007 yang dikembangkan oleh kurang lebih 43 (Empat Puluh Tiga)
konsorsium yang terdiri dari organisasi buruh, industri, pendidikan, kesehatan,
dan organisasi lainnya yang ada di seluruh dunia ini dibuat lebih kompatibel
dengan standarisasi internasional lainnya seperti ISO 14001:2004 (Sistem
Manajemen Lingkungan) dan ISO 9001:2000 (Sistem Manajemen Mutu) dengan tujuan
untuk mempermudah integrasi sistem manajemen.

Gambar 2.1 Model Implementasi
OHSAS 18001:2007
Terdapat revisi
definisi dan penambahan definisi baru pada istilah-istilah dasar Keselamatan
dan Kesehatan Kerja terdapat pada OHSAS 18001:2007 yang membedakan dari versi
sebelumnya (OHSAS 18001:1999), seperti mengganti istilah “risiko yang dapat
ditoleransi” diganti menjadi “risiko yang dapat diterima”, makna kecelakaan
dimasukkan dalam definisi insiden, definisi potensi bahaya tidak lagi mencakup
kerusakan properti atau kerusakan lingkungan di tempat kerja, penambahan
istilah “Evaluasi Kepatuhan” dan sebagainya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 profil
perusahaan PO Sinar Jaya
Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya adalah
salah satu perusahaan penyedia jasa transportasi yang melayani berbagai rute bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Pulau Jawa, bus APTB, bus pariwisata, hingga travel. Bus Sinar Jaya saat ini melayani berbagai jurusan
dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Cikarang,
Karawang, Cibitung, Depok ke berbagai kota tujuan di Jawa Tengah seperti Tegal,
Pemalang, Pekalongan, Slawi, Bumiayu, Purwokerto, Bobotsari, Wonosari, Kebumen,
Purworejo, Yogyakarta, dan Wonosari.
Tak cukup
sampai di situ, Bus Sinar Jaya juga melebarkan sayapnya untuk melayani
rute perjalanan ke
Pulau Sumatera dengan membuka rute Lampung-Yogyakarta. Perusahaan otobus yang
berpusat di Bekasi ini menyediakan 4 kelas, yakni mulai dari Ekonomi, Bisnis
Non AC dengan konfigurasi tempat duduk 2-2, Bisnis AC dengan konfigurasi tempat
duduk 2-3, dan kelas Eksekutif.
Bus Sinar
Jaya terkenal sebagai salah satu PO paling nyaman dan memenangkan berbagai
penghargaan sejak tahun 2005 silam. Pembelian tiket Bus
Sinar Jaya bisa dilakukan di sejumlah agen yang tersebar di berbagai
kota. Tarif Bus
Sinar Jaya sendiri relatif terjangkau, hanya berkisar mulai dari Rp 50 ribuan
Sinar Jaya Group
adalah perusahann Otobis yang bergerak dalam bidang transportasi darat yang
menyediakan berbagai macam pelayanan jasa dengan kualiatas terbaik untuk
melayani kebutuhan anda, perusahaan yg telah berdiri sejak tahun 1982 berbekal
pengalaman di bidang transportasi selama 31 Tahun senantiasa berusaha
melayani secara konsisten dalam menjaga inti dan integritas pelayanannya agar
selalu menjadi pelopor di bidang bisnis jasa transportasi.
Untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan akan layanan transportasi yang nyaman, aman, terjangkau dan
terpercaya, Sinar Jaya Group memberikan pelayanan transportasi terlengkap untuk
berbagai kebutuhan. Selama bertahun-tahun, kami terus membangun sistem
pelayanan yang terintegrasi dan terkomputerisasi sehingga memudahkan pelanggan
untuk menggunakan layanan kami.
Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan yang terbaik, kami didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, kompeten dan ramah yang menjamin keamanan dan kenyamanan Anda saat menggunakan jasa layanan kami. Untuk menjamin setiap kebutuhan pelanggan terpenuhi, kami juga menyediakan layanan 24 jam yang selalu siap membantu.
Sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan yang terbaik, kami didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, kompeten dan ramah yang menjamin keamanan dan kenyamanan Anda saat menggunakan jasa layanan kami. Untuk menjamin setiap kebutuhan pelanggan terpenuhi, kami juga menyediakan layanan 24 jam yang selalu siap membantu.
3.2 Jam operasional
Trayek
|
Waktu
|
Terminal Cileungsi
- Bandara Soekarno Hatta
|
02.30, 03.00,
03.30, 04.00, 04.30, 05.00, 05.30, 06.00, 07.00, 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00,
13.00, 14.00, 15.00, 16.00, 17.00, 18.00, 19.00, 20.00, 21.00, 22.00
|
Bandara Soekarno
Hatta - Terminal Cileungsi
|
04.00, 05.00,
06.00, 07.00, 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, 16.00,
17.00, 18.00, 19.00, 20.00, 21.00, 22.00, 23.00, 00.00, 01.00, 02.00, 03.00
|
Bus AKAP
|
Menyesuaikan pihak
agen tempat Anda membeli tiket
|
3.3 Penentuan Tarif
Perhitungan biaya untuk menetapkan tarif
angkutan umum sesuai dengan
Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Nomor : SK . 687 / AJ . 206 /
DRJD / 2002 seperti di bawah ini.
1. Pengertian umum
1). Biaya pokok atau biaya produksi
adalah besaran pengorbanan yang dikeluarkan untuk menghasilkan satu satuan unit
produksi jasa angkutan.
2). Tarif angkutan umum penumpang
kota merupakan hasil perkalian antara
tarif pokok dan jarak (kilometer)
rata-rata satu perjalanan ditambah 10 % untuk jasa keuntungan perusahaan,
rumusnya adalah :
Tarif = (tarif pokok x jarak
rata-rata) + 10 % Tarif biaya pokok
Tarif Pokok = Faktor pengisian x kapasitas kendaraan
3). Faktor muat (Load Factor)
merupakan perbandingan antara kapasitas terjual dan kapasitas tersedia untuk
satu perjalanan yang biasa dinyatakan dalam persen (%). Faktor muat untuk
perhitungan tarif umumnya adalah 70 %.
4). Satuan produksi adalah pembagi
terhadap total biaya produsi sehingga
dapat ditentukan besar per satuan
produksi.
5). Alat produksi adalah sarana angkutan
yang digunakan untuk memproduksi
jasa angkutan penumpang dengan
atau tanpa fasilitas tambahan.
6). Fasilitas tambahan yang
digunakan pada alat produksi meliputi :
a. Fisik : Alat pendingin udara (AC)
b. Operasional : ekonomi, non ekonomi
7). Rit adalah satu kali perjalanan
kendaraan dari tempat asal ke tempat tujuan.
8). Waktu tempuh/rit adalah lama
perjalanan dalam satu rit.
9). Jarak tempuh/rit adalah jarak km
yang ditempuh untuk satu kali jalan dari tempat asal ke tempat tujuan.
10). Jarak tempuh/hari adalah jarak km
yang ditempuh dalam satu hari.
k. Frekwensi adalah jumlah rit
dalam kurun waktu tertentu (per jam, per
hari).
11). Kapasitas angkut/kapasitas
tersedia adalah kapasitas maksimal yang tersedia untuk penumpang (duduk dan
berdiri) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. Kapasitas terjual adalah
jumlah penumpang yang diangkut dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk yang
terpakai + berdiri x frekwensi.
b. Hari operasi per bulan adalah
jumlah hari operasi dalam satu bulan.
c. Kilometer-kosong adalah
kilometer yang tidak produktif yang terjadi pada awal operasi (berangkat dari
pool) dan akhir operasi (kembali ke pool). Kilometer-kosong per hari
diasumsikan sebesar 3 % dari total kilometertempuh per hari.
d. Kilometer-efektif adalah
kilometer-tempuh produktif pada saat operasi.
e. Seat-km (Pnp-Km) tersedia
adalah jumlah tempat duduk-km, dihitung dengan mengalikan jumlah tempat duduk
yang tersedia dengan frekwensi serta jarak tempuh dari tempat asal ke tempat
tujuan.
f. Seat-Km (Pnp-Km) terjual adalah
jumlah produksi yang terjaul yang dihitung dengan mengalikan jumlah tempat
duduk terjual dengan jarak tempuh dari tempat asal ke tempat tujuan lalu
dikalikan dengan frekwensi.
2. Metodologi perhitungan
produksi
Produksi angkutan penumpang jalan raya
dapat ditentukan dalam beberapa
bentuk yaitu sebagai berikut :
a. Produksi perhitungan kilometer tempuh
Kilometer-tempuh angkutan
penumpang jalan raya diperoleh dari
perhitungan : (jumlah SO x
frekwensi/hari x hari operasi/bulan x bulan
operasi/tahun x km/rit) +
kilometer kosong
b. Produksi rit
Jumlah rit diperoleh dari
perhitungan :
(Jumlah bus SO x frekwensi/hari x
hari operasi/bulan x bulan
operasi/tahun)
c. Produksi penumpang orang (pnp
diangkut)
Jumlah penumpang orang diperoleh
dari perhitungan :
(Jumlah SO x frekwensi/hari x
hari operasi/bulan x bulan operasi/tahun x
kapasitas terjual/rit)
d. Produksi penumpang Km (seat-km)
Jumlah seat-km (pnp-km) diperoleh
dari perhitungan :
(Jumlah SO x frekwensi/hari x
hari operasi/bulan x bulan operasi/tahun x
jarak tempuh/rit x kapasitas
terjual/rit) ………………………………(3-6)
3. Struktur biaya
Jika ditinjau dari kegiatan usaha,
angkutan biaya yang dikeluarkan untuk
suatu produksi jasa angkutan yang
dijual kepada pemakai jasa, dapat dibagi
dalam tiga bagian, yaitu :
a. yang dikeluarkan untuk pengelolaan
perusahaan,
b. yang dikeluarkan untuk operasi
kendaraan,
c. yang dikeluarkan untuk retribusi,
iuran, sumbangan, dan yang berkenaan dengan pemilikan usaha operasi.
Untuk kemudahan perhitungan biaya
pokok, perlu dilakukan pengelompokan
biaya dengan teknik pendekatan
sebagai berikut :
a. Biaya langsung : biaya yang
berkaitan langsung dengan produk jasa
yang dihasilkan terdiri atas :
1) biaya tetap
2) biaya tidak tetap
b. Biaya tidak langsung : biaya yang
secara tidak langsung berhubungan dengan produk jasa yang dihasilkan, yang
terdiri atas :
1) biaya tetap
2) biaya tidak tetap
* Biaya tetap : biaya yang tidak
berubah (tetap) walaupun terjadi perubahan pada volume produksi jasa sampai ke tingkat
tertentu.
*Biaya tidak tetap : biaya yang
berubah apabila terjadi perubahan pada volume produksi jasa.
Berdasarkan pengelompokan biaya itu
struktur perhitungan biaya pokok jasa
angkutan adalah sebagai berikut :
a. Biaya langsung :
1) Penyusutan kendaraan
produktif
2) Bunga modal kendaraan
produktif
3) Biaya awak bus (sopir dan
kondektur)
(a) Gaji/upah
(b) Tunjangan kerja
operasi (uang dinas)
(c) Tunjangan sosial
4) Bahan Bakar Minyak (BBM)
5) Biaya ban
6) Biaya service kecil
7) Biaya service besar
8) Biaya pemeriksaan (Overhaul)
9) Biaya penambahan oli
10) Biaya suku cadang dan bodi
11) Biaya cuci bus
12) Biaya retribusi terminal
13) Biaya STNK/pajak kendaraan
14) Biaya Kir
15) Biaya Asuransi
(a) Asuransi kendaraan
(b) Asuransi awak bus
b. Biaya tidak langsung:
1) Biaya pegawai selain awak
kendaraan
(a) Gaji/upah
(b) Uang lembur
(c) Tunjangan sosial
(d) Tunjangan perawatan
kesehatan
(e) Pakaian dinas
(f) Asuransi kecelakaan
2) Biaya pengelolaan
(a) Penyusutan bangunan
kantor
(b) Penyusutan pool dan
bengkel
(c) Penyusutan inventaris /
alat kantor
(d) Penyusutan sarana
bengkel
(e) Biaya administrasi
kantor
(f) Biaya pemeliharaan
kantor
(g) Biaya pemeliharaan pool
dan bengkel
(h) Biaya listrik dan air
(i) Biaya telepon dan
telegram
(j) Biaya perjalanan dinas
selain awak kendaraan
(k) Pajak perusahaan
(l) Izin trayek
(m)Izin usaha
(n) Biaya pemasaran