BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Citra sebuah perusahaan
sangat mempengaruhi keberadaan perusahaan dan
produk
yang diproduksinya. Pondasi utama suatu perusahaan yaitu bila
perusahaan
tersebut dipandang baik di masyarakat termasuk produk yang
dihasilkannya.
Produk yang sudah dikenal masyarakat akan menyebabkan
pencitraan
yang positif di hati masyarakat. Citra positif mengenai suatu produk
akan
banyak menguntungkan perusahaan dan produknya. Akibatnya, kepercayaan
masyarakat
pun akan muncul dengan sendirinya.
Citra
adalah tujuan utama dan sekaligus merupakan reputasi dan prestasi
yang
hendak dicapai bagi dunia hubungan masyarakat (kehumasan) atau public
relations
(Muslimin,
2004: 93). Citra bisa saja redup bila suatu produk mengalami
krisis
dan dapat berimbas pada perusahaannya. Krisis yang dialami akan
menyebabkan
nilai kepercayaan masyarakat ikut menurun sehingga membawa
dampak
negatif terhadap citranya. Menurut Soemirat dan Ardianto (2004: 183),
dampak
atau efek dari krisis adalah kemelut yang juga merupakan malapetaka
atau
bencana yang dapat merugikan baik perusahaan maupun masyarakat. Lebih
jauh
lagi dapat meresahkan masyarakat, bahkan secara tidak langsung dapat
mengancam citra
perusahaan.
Dalam mempertahankan citranya, suatu perusahaan
juga harus
mempertimbangkan
keberadaan perusahaan lain yang memproduksi barang
sejenis.
Misal saja produksi mie instan yang beraneka ragam jenis merek di 2 pasaran.
Mie instan adalah makanan cepat saji favorit masyarakat Indonesia.
Apalagi
banyak masyarakat yang menganggap mie instan sebagai pengganti nasi.
Harganya
yang murah, praktis dan enak menjadi faktor utama mie instan banyak
disukai.
Hampir tiap orang sudah penah mencicipi mie instan, bahkan tiap rumah
dimungkinkan
memiliki persediaan mie instan. Selain itu, banyaknya bencana
alam
yang terjadi di Indonesia tidak pernah meninggalkan mie instan sebagai
salah
satu bantuan. Mie instan selalu ada bagi korban bencana alam. Ini berarti
mie
instan menjadi makanan yang bisa dibilang populer. Berbagai merek mie
instan
yang muncul di pasaran membuktikan bahwa mie instan memang menjadi
idola
masyarakat. Setiap merek mie instan memiliki citra yang berbeda di mata
masyarakat.
Sebagai contoh merek mie instan yang cukup terkenal di pasaran yaitu Indomie dan
Mie Sedaap. Indomie dan Mie Sedaap meupakan merek mie instan yang memiliki
persaingan ketat di pasaran. Hal ini terbukti dari pemberitaan di
marketingclinics.blogspot.com pada 21 September 2009, penguasaan pasar mie
instan oleh Grup Indoofood melalui PT. Indofood Sukses Makmur dengan merek
Indomie berkurang menjadi sekitar 77% dari sebelumnya 90%. Hal ini terutama
disebabkan munculnya pesaing terbesarnya yaitu PT. Prakarsa Alam Segar (Group
Wingsfood) dengan produknya Mie Sedaap yang berhasil merebut sebagian pasar
Indofood. Wingsfood kini menguasai sekitar 12% pangsa pasar. Indomie adalah
salah satu produk mie instan yang diproduksi oleh PT.Indofood CBP Sukses Makmur
dari perusahaan Unilever. Indomie pertama kali diluncurkan pada tahun 1982 oleh
Sudono Salim. Indomie terdiri dari berbagai 3 rasa dan jenis mulai dari Indomie
rebus sampai Indomie goreng. Harganya pun juga terjangkau mualai dari Rp
1.400,00 sampai Rp 1.500,00. Harga yang cukup murah bagi seluruh lapisan
masyarakat. Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah dalam
hotlinenow/blogspot.com menyebutkan bahwa Indomie merupakan anggota CAC (Codex
Alimentarius Commiesion). CODEX didirikan oleh Food & Agriculture
Organization (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai inisiatif
global bersama untuk mengembangkan standar pangan untuk melindungi kesehatan
konsumen dan untuk memfasilitasi Praktek yang Baik Perdagangan Internasional
(www.indomie.com). Produk Indomie sudah mengacu pada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi serta keamanan produk pangan. CAC merupakan suatu
badan yang didirikan oleh Organisasi Pangan Dunia (FAO). Indomie juga mendapat
sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Indomie juga pernah mengalami
krisis pada Jumat, 8 Oktober 2010. Indomie diberitakan oleh televisi lokal
Taiwan mengandung bahan pengawet yang
membahayakan
manusia methyl parahdroxybenzoate (E218) (berdasarkan pemberitaan di
tempointeraktif.com). Akibatnya Indomie ditarik dari pasaran
Taiwan dan
pamornya di Indonesia juga ikut terganggu. Dari pemberitaan tersebut
PT Indofood
Sukses Makmur Tbk CBP ("ICBP" atau "Perseroan") memperjelas
bahwa produk mie
Perusahaan ekspor ke Taiwan yang sepenuhnya sesuai dengan
peraturan
Departemen Kesehatan Taiwan Biro Keamanan Pangan. ICBP telah
mengekspor
produk mie instan ke negara-negara di seluruh dunia selama lebih
dari 20 tahun.
ICBP selalu mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk
4 memastikan
bahwa produk-produknya sesuai dengan peraturan keselamatan
makanan di
seluruh pasar. Sedangkan Mie Sedaap merupakan produk mie instan yang diproduksi
oleh PT Sayap Mas Utama yang merupakan grup dari kelompok Wings. Wingsfood
memiliki dua anak perusahaan yaitu PT. Karunia Alam Segar (KAS)dan PT. Prakarsa
Alam Segar (PAS). KAS berlokasi di Gresik (Jawa Timur) sebagai basis produksi
Mie Sedaap di wilayah Indonesia Timur sedangkan PAS berlokasi di Bekasi (Jawa
Barat) untuk pemasaran wilayah barat. Namun, semua distribusi produk Mie Sedaap
memiliki Wingsfood ditangani oleh PT.Sayap Mas Utama. Produk Mie Sedaap
diluncurkan pada Mei 2003, merupakan produk baru dibanding Indomie, menurut
indorating.com, harga Mie Sedaap yaitu sekitar Rp 1.400,00 hampir seimbang
dengan harga Indomie. Mie Sedaap sendiri juga memiliki berbagai pilihan rasa
dan jenis, mulai dari mie rebus sampai mie goreng.
Namun, walaupun banyak merek mie
instan yang beredar di pasaran ada
beberapa
pihak yang menghimbau masyarakat dalam menkonsumsi mie instan.
Menurut
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), masyarakat harus
kurangi
konsumsi mie instan. Hal tersebut bukan semata-mata karena alasan
Indomie
ditarik oleh Taiwan tetapi mie instan tidak baik jika sering dikonsumsi
(detikfinance.com).
Dari pemberitaan Indomie yang ditolak Taiwan sudah tentu berpengaruh pada citra
Indomie. Sedangkan Mie Sedaap yang belum pernah mengalami kasus serius seperti
Indomie bisa memanfaatkan peluang untuk mengambil pasar 5 Indomie. Dilihat dari
kasus yang dialami Indomie peneliti ingin membandingkan Indomie dengan merek
mie instan lain yang belum mengalami kasus serius seperti Indomie yaitu Mie
Sedaap. Hal ini untuk mengetahui citra merek mie instan yang dipandang positif
oleh masyarakat. Citra ini terbentuk karena adanya persepsi dari tiap individu.
Kemampuan mempersepsi akan dapat melanjutkan proses pembentukan citra (Soemirat
dan Ardianto, 2004: 116).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah disampaikan di atas, perumusan
masalah yang dimunculkan dalam penelitian skripsi ini
sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah Implementasi OHSAS 18001:2007 pada Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Industry.
2.
Apa manfaat dari implementasi OHSAS 18001:2007 pada Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Industry
3.
Apakah perusahaan PT. Prakarsa Alam
Segar produk pangannya sudah standar ISO 22000 pada Keamanan Pangan.
4.
Apakah produk- Nya sudah dikualisi oleh
badan MUI, mengetahui produk Halal itu layak dikonsumsi.
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Memenuhi Tugas mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2.
Mengetahui implementasi OHSAS pada Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) pada perusahaan Industry.
BAB II
TINJAUAN PERPUSTAKA
2.1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
K3 dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu :
1. Secara Filosofis
Suatu
pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
2. Secara Keilmuan
Ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.1.1
Alat Perlindungan
Diri (Personel Protective Equipment)
Alat
Pelindung Diri (APD) atau Personel Protective Equipment (PPE) merupakan
peralatan keselamatan yang digunakan untuk menghindari bahaya yang mengancam
pada waktu bekerja dengan bahan- bahan berbahaya maupun pada lingkungan yang
berbahaya. Pada umumnya alat-alat pelindung kerja kurang enak dipakai, terasa
mengganggu dan mengurangi efisiensi kerja. Tetapi demi keselamatan kerja, perlu
selalu ditekankan kepada para petugas mengenai pentingnya, penggunaan alat-alat
tersebut demi keselamatan.
Perlu diketahui bahwa beberapa alat pelindung kerja mempunyai fungsi
khusus yang tidak dapat ditukar penggunaannya dari satu alat dengan alat yang
lainnya. Hal ini terutama pada alat pelindung pernafasan; sebagai contoh filter
untuk gas khlor tidak dapat dipakai untuk gas amoniak. Filter untuk
debu tidak dapat dipakai oleh gas dan sebagainya.
Dalam memilih alat pelindung diri yang akan digunakan, perlu
diperhatikan pengaruh bahan kimia terhadap tubuh baik lokal (efek yang
ditimbulkan hanya pada bagian yang terkontaminasi) maupun sistemik (pengaruhnya
kontaminan mempengaruhi organ lain yang tidak terkena). Organ yang sering
terkena pengaruh lokal bahan kimia terutama kulit, mata, hidung, bronkus dan
jaringan paru-paru. Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam memilih alat
pelindung diri adalah sifat fisik bahan kimianya.
Berikut adalah alat-alat pelindung kerja yang diperlukan untuk
mengatasi bahaya bahan-bahan berbahaya:
a.
Masker
gas,
b.
Safety
shoes
c.
Pelindung
telinga, ear plug dan ear muff,
d.
Sarung
tangan karet,
e.
Kacamata
pelindung,
f.
Safety
Helmet.
2.2
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen K3
adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang
dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan
kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan
kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan nyaman. Tujuan
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah :
- Menempatkan
tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia,
- Meningkatkan
komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja,
- Meningkatkan
efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi,
- Proteksi
terhadap industri dalam negeri,
- Meningkatkan
daya saing dalam perdagangan internasional,
- Mengeliminir
boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional,
- Meningkatkan
pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem,
- Pencegahan
terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L.
Agar pelaksanaan K3
di suatu perusahaan dapat berjalan dengan baik dan dapat menciptakan kondisi
yang sehat dan selamat, maka perlu dibentuk organisasi K3 di dalam struktur
organisasi perusahaan. (Suma’mur 1989). Ada 2 (dua) macam organisasi K3, yaitu
:
- Organisasi
Struktural
Tugas-tugas bagian K3 dalam Organisasi ini antara lain :
a.
Secara
administratif bertanggung jawab kepada pemeriksaan dan keselamatan kerja
b.
Membuat
dan menyelenggarakan program K3 agar setiap tempat kerja aman dari bahaya,
c.
Melakukan
pembinaan dan pelatihan karyawan,
d.
Melakukan
pengawasan terhadap penaatan peratutan dan prosedur keselamatan kerja di tempat
kerja.
- Organisasi
Fungsional
Bentuk organisasinya adalah :
a.
Panitia
Pembina Keselamatan Kerja (P2K3)
Tugas-tugas pokok P2K3 adalah sebagai berikut :
·
Mengembangkan
kerjasama dan partisipasi efektif di bidang K3 antar pimpinan perusahaan dan
karyawan dalam rangka melancarkan usaha produksi,
·
Menyelenggarakan
pembinaan karyawan,
·
Melakukan
pemeriksaan K3 di seluruh kawasan perusahaan.
b.
Badan K3
Badan K3 merupakan Komite Pelaksaan K3 yang
menpunyai tugas melaksanakan dan menjabarkan kebijakan K3 di perusahaan serta
melakukan peningkatan K3 di unit kerja. Badan K3 dapat dibentuk berjenjang,
yaitu :
·
Tingkat
Departemen/Bidang,
·
Tingkat
Bagian/Seksi,
·
Tingkat
Karyawan.
Manfaat dari
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 05.Men/96 adalah :
- Bagi
Perusahaan :
a.
Mengetahui
pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3,
b.
Mendapatkan
bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja
SMK3,
c.
Mengetahui
efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3,
d.
Mengetahui
kinerja K3 di perusahaan,
e.
Meningkatkan
image perusahaan yag pada akhirnya akan meningkatkan daya saing
perusahaan,
f.
Meningkatkan
kepedulian dan pengetahuan karyawan mengenai K3 yang juga akan meningkatkan
produktifitas perusahaan,
g.
Terpantaunya
bahaya dan resiko di perusahaan,
h.
Penanganan
berkesinambungan terhadap resiko yang ada di perusahaan,
i.
Mencegah
kerugian yang lebih besar kepada perusahaan,
j.
Pengakuan
terhadap kinerja K3 di perushaan atas pelaksanaan SMK3.
- Bagi Pemerintah :
a. Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak
karyawan di bidang K3,
b. Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image
bangsa di forum internasional,
c. Mengurangi angka kecelakaan kerja sekaligus
akan meningkatkan produktifitas kerja atau nasional,
d. Mengetahui tingkat penerapan terhadap
peraturan perundangan.
Dasar hukum dari Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah :
1. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, pasal 86 dan pasal 87.
3. Peraturan Menteri No. Per. 05/MEN/1996 tentang
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan
dengan Peraturan Menteri tersebut.
Pihak-pihak yang harus menerapkan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah setiap tempat kerja atau
perusahaan yang memperkerjakan karyawan sebanyak 100 (seratus) orang atau lebih
atau pekerjaan yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja.
2.3
OHSAS 18001:2007
OHSAS (Occupational
Health and Safety Assessment Series) 18001:2007 merupakan bagian dari
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan untuk
mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola semua resiko K3 yang
merupakan standarisasi global atas perubahan pedoman K3 yang dipublikasikan
pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007.
OHSAS 18001:2007 yang dikembangkan oleh kurang lebih 43 (Empat Puluh Tiga)
konsorsium yang terdiri dari organisasi buruh, industri, pendidikan, kesehatan,
dan organisasi lainnya yang ada di seluruh dunia ini dibuat lebih kompatibel
dengan standarisasi internasional lainnya seperti ISO 14001:2004 (Sistem
Manajemen Lingkungan) dan ISO 9001:2000 (Sistem Manajemen Mutu) dengan tujuan
untuk mempermudah integrasi sistem manajemen.

Gambar 2.1 Model Implementasi
OHSAS 18001:2007
Terdapat revisi
definisi dan penambahan definisi baru pada istilah-istilah dasar Keselamatan
dan Kesehatan Kerja terdapat pada OHSAS 18001:2007 yang membedakan dari versi
sebelumnya (OHSAS 18001:1999), seperti mengganti istilah “risiko yang dapat
ditoleransi” diganti menjadi “risiko yang dapat diterima”, makna kecelakaan
dimasukkan dalam definisi insiden, definisi potensi bahaya tidak lagi mencakup
kerusakan properti atau kerusakan lingkungan di tempat kerja, penambahan
istilah “Evaluasi Kepatuhan” dan sebagainya.
2.3.1
Referensi
Penyusunan OHSAS 18001:2007
Referensi yang digunakan
dalam penyusunan OHSAS 18001:2007 adalah :
a.
OHSAS
18002 Occuptional Health and Safety Management System – Guidelines for The
Implementation of OHSAS 18001,
b.
ILO
OSH:2001 Guidelines on Occuptional Health and Safety Management System
(OSH-MS),
c.
ISO
9000:2005 Quality Management System-Fundamentals and Vocabulary,
d.
ISO
9001:2000 Quality Management System –Requirement,
e.
ISO
14001-2004 Environmental Management System-Requirement with Guidance for Use,
f.
ISO
19011:2002 Guidelines for Qualiity and/or Environmental Management System
Auditing.
2.3.2
Perbandingan OHSAS 18001:2007 dan OHSAS 18001:1999
Perubahan mendasar OHSAS
18001:2007 dengan OHSAS 18001:1999 (versi sebelumnya) antara lain :
a.
Pentingnya
kesehatan kini telah lebih ditekankan,
b.
Mode
diagram “Plan-Do-Check-Action” hanya ditampilkan pada bagian
pendahuluan,
c.
Referensi
publikasi pada klausul 2 hanya berisi standar internasional,
d.
Mengganti
istilah risiko yang dapat ditoleransi diganti menjadi risiko yang dapat
diterima,
e.
Kecelakaan
dimasukkan dalam insiden,
f.
Definisi
potensi bahaya tidak lagi mencakup kerusakan properti atau kerusakan lingkungan
dtempat kerja,
g.
Penggabungan
sub-klausul 4.3.3 dan 4.3.4,
h.
Persyaratan
baru dimunculkan mengenai pertimbagan hirarki pengendalian sebagai bagian dari
perencanaan K3
i.
Manajemen
perubahan sekarang dibahas lebih eksplisit
j.
Perubahan
klausul baru mengenai evaluasi pemenuhan
k.
Penambahan
persyaratan baru tentang partisipasi dan konsultasi
l.
Penambahan
persyaratan baru tentang penyelidikan insiden
2.3.3 Elemen Implementasi SMK3 - OHSAS
18001:2007
Elemen implementasi dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (SMK3) menurut OHSAS 18001:2007 adalah :
1.
Kebijakan
K3
2.
Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan
menentukan pengendaliannya,
3.
Persyaratan hukum dan lainnya,
4.
Objektif K3 dan program K3,
5.
Sumberdaya, peran, tanggung jawab,
akuntabilitas dan wewenang,
6.
Kompetensi, pelatihan dan kepedulian,
7.
Komunikasi, partisipasi dan konsultasi,
8.
Pendokumentasian,
9.
Pengendalian dokumen,
10.
Pengendalian Operasi,
11.
Tanggap darurat,
12.
Pengukuran kinerja dan pemantauan,
13.
Evaluasi kesesuaian,
14.
Penyelidikan insiden, ketidaksesuaian,
tindakan koreksi dan langkah pencegahan,
15.
Pengendalian rekaman,
16.
Internal
audit,
17.
Tinjauan
manajemen
BAB III
PEMBAHASAN PERMASALAHAN
3.1 Profil Perusahaan
PT.
Prakarsa Alam Segar yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Bungur RT 001 RW 001
kelurahan Pejuang, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat 17131 Telp :
(021) 88872348 Fax : (021) 88976676.
Jenis produksi nya Mie Instan (Mie Seddap), dengan jumlah karyawan perempuan
sebanyak 2672 orang, jumlah karyawan laki – laki sebanyak 2511
orang, total keseluruhan karyawan 5183 orang. Dengan line yang berproduksi
sebanyak 16 line dengan kapasitas produksi 220.000 Dus / hari. Daerah pemasaran
yaitu : Pulau Jawa, Sumatra dan Ekspor. PT. Prakarsa Alam Segar mempunyai
kebijakan halal yakni mempunyai itikad hanya membuat produk – produk yang
bermutu dan halal dikonsumsi oleh manusia / umat islam, oleh karenannya PT.
Prakarsa Alam Segar senantiasa hanya menggunakan bahan baku, alat produksi,
proses produksi, penyajian, penggudangan, transportasi yang dinyatakan halal
menurut syariat agama islam. Kebijakan keamanan pangan yang diterapkan PT.
Prakarsa Alam Segar yaitu PT. Prakarsa Alam Segar memastikan produk
makanannya berqualitas, aman, alami, sehat, bergizi dengan menerapkan
ISO 22000 secara efektif. Adapun sistem management PT.Prakarsa Alam Segar
terdiri dari:
1. ISO
22000 (Keamanan Pangan).
2. SJH
(Sistem Jaminan Halal).
3. ISO
9001 (Sistem Management Mutu / Qualitas).
4. ISO
14001 (Sistem Management Lingkungan) & OHSAS 18001 (Keselamatan, kesehatan
Kerja).
5. 5 R
(Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).
3.1.2 Visi Perusahaan
PT. Prakarsa Alam Segar mempunyai visi
membantu semua lapisan masyarakat untuk mendapatkan makanan bermutu dan hidup
lebih baik (helping all levels sociaty to eat and live better).
Misi Perusahaan
Misi PT. Prakarsa Alam
Segar yakni menjadi perusahaan makanan Indonesia yang terkemuka dan terpercaya.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Departemen Warehouse PT. Prakarsa Alam Segar adalah sbb:
Gambar 1. Struktur Organisasi PT. Prakarsa Alam Segar
Warehouse atau pergudangan berfungsi
menyimpan barang untuk produksiatau hasil produksi dalam jumlah
dan rentang waktu tertentu yang kemudian didistribusikan ke lokasi yang dituju
berdasarkan permintaan. Kendala yang dihadapi dalam
pengelolaan warehouse adalah akurasi pergerakan barang dan menghitung
rentang waktu barang disimpan. Dibutuhkan kontrol aktivitas pergerakan barang
dan dokumen untuk meningkatkan efisiensi penggunaanwarehouse agar jumlah
dan rentang waktu barang disimpan dalam nilai minimum atau sesuai perencanaan.
Manajemen
logistik dan Pergudangan memegang peran yang sangat penting dalam
kehidupan sebuah perusahaan. Barang yang disimpan di gudang bisa dalam bentuk
bahan baku, barang setengah jadi, suku cadang maupun produk jadi. Peningkatan
produktivitas dan pelayanan pergudangan akan sangat berpengaruh pada
performansi perusahaan secara keseluruhan. Inventory adalah material
dan persediaan yang keduanya dimiliki oleh suatu badan usaha atau institusi
untuk penjualan atau persediaan masukan untuk proses produksi. Seluruh badan
usaha atau institusi membutuhkan inventory dan biasanya inventory merupakan
bagian yang besar dari total asset. Inventory sangat penting bagi
perusahaan manufaktur secara finansial, inventory biasanya mewakili 20% sampai
60% dari total asset di dalam balance sheet.
Tujuan dasar dari
inventory adalah memisahkan antara permintaan dan penawaran. Inventory
bertugas sebagai penyangga/perantara antara :
Permintaan
dan penawaran
Permintaan
pelanggan dan barang jadi
Barang
jadi dan ketersediaan komponen
Persyaratan
untuk suatu operasi dan output dari operasi sebelumnya
Bagian
dan material untuk memulai produksi dan persediaan material
Manajemen
inventory adalah suatu sistem yang bertanggung jawab untuk merencanakan
dan mengawasi inventory mulai dari tahap raw material sampai ke
pelanggan. Agar suatu badan usaha memperoleh keuntungan yang optimum maka
manajemen inventory harus bertujuan sebagai berikut :
Pelayanan
pelanggan yang maksimal
Biaya
operasional pabrik yang rendah
Investasi
inventory yang minimal
Karena inventory
disimpan di gudang, maka secara fisik manajemen inventory dan gudang sangat
berkaitan. Dalam beberapa kasus, inventory mungkin disimpan untuk jangka
waktu tertentu. Dalam situasi lain, perputaran inventory sangat cepat dan
gudang berfungsi sebagai pusat distribusi. Untuk itu diperluakan suatu analisa
proses untuk mencari solusi dan penyebab ketidaksesuaian barang yang
berpengaruh pada keuntungan dan performasi gudang itu sendiri. Analisa
dilakukan pada tiap bagian dalam gudang karena untuk menemukan sekecil mungkin
penyebab kesalahan atau penyimpangan prosedur kerja. Setelah melakukan analisa
diharapkan dapat menghasilkan suatu perubahan dan perbaikan dari kesalahan atau
penyimpangan yang terjadi sebelum dilakukan analisa.
Bagian – bagian dalam
gudang tersebut. Bagian – bagian itu akan dibahas satu persatu, yaitu :
Good Receipt /
Penerimaan barang
Good receipt atau
istilah penerimaan barang dari Supplier dilakukan oleh admin yang bertugas
melakukan penginputan hasil penerimaan barang dari supplier sesuai laporan dari
Pengawas Bongkar. Data penunjang dari Penerimaan Barang ini berupa :
1. Memo Perintah
Bongkar
2. Surat Perintah
Bongkar
3. Form Berita Acara
Pemeriksaan Tepung
4.FRM-Tally Sheet
3.2 Jam Operasional Kerja
Jam
Operasi
|
Jam
Istrahat
|
7.30-12.00
|
12.00-12.30
|
12.30-16.10
|
Jam
pulang
|
Ini jam operasional para berkerja masuk
dari 7.30 dan berakhir pada jam 16.10.
3.3 Undang-Undang K3 Di Indonesia
Dasar hukum dari Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah :
1. Undang-Undang No. 1
tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Undang-Undang No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 dan pasal 87.
3. Peraturan Menteri
No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Peraturan
perundangan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri tersebut.
3.4 Alat Keselamatan Pada
Pekerja
Berikut adalah alat-alat pelindung kerja yang diperlukan untuk
mengatasi bahaya bahan-bahan berbahaya:
1. Masker gas,
2. Safety shoes
3. Pelindung telinga, ear plug dan ear muff,
4. Sarung tangan karet,
5. Kacamata pelindung,
6. Safety Helmet.