Jumat, 19 Oktober 2018

keselamatan kesehatan kerja Pt. Prakarsa Alam Segar




BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
          Citra sebuah perusahaan sangat mempengaruhi keberadaan perusahaan dan
produk yang diproduksinya. Pondasi utama suatu perusahaan yaitu bila
perusahaan tersebut dipandang baik di masyarakat termasuk produk yang
dihasilkannya. Produk yang sudah dikenal masyarakat akan menyebabkan
pencitraan yang positif di hati masyarakat. Citra positif mengenai suatu produk
akan banyak menguntungkan perusahaan dan produknya. Akibatnya, kepercayaan
masyarakat pun akan muncul dengan sendirinya.
Citra adalah tujuan utama dan sekaligus merupakan reputasi dan prestasi
yang hendak dicapai bagi dunia hubungan masyarakat (kehumasan) atau public
relations (Muslimin, 2004: 93). Citra bisa saja redup bila suatu produk mengalami
krisis dan dapat berimbas pada perusahaannya. Krisis yang dialami akan
menyebabkan nilai kepercayaan masyarakat ikut menurun sehingga membawa
dampak negatif terhadap citranya. Menurut Soemirat dan Ardianto (2004: 183),
dampak atau efek dari krisis adalah kemelut yang juga merupakan malapetaka
atau bencana yang dapat merugikan baik perusahaan maupun masyarakat. Lebih
jauh lagi dapat meresahkan masyarakat, bahkan secara tidak langsung dapat
mengancam citra perusahaan.
          Dalam mempertahankan citranya, suatu perusahaan juga harus
mempertimbangkan keberadaan perusahaan lain yang memproduksi barang
sejenis. Misal saja produksi mie instan yang beraneka ragam jenis merek di 2 pasaran. Mie instan adalah makanan cepat saji favorit masyarakat Indonesia.
Apalagi banyak masyarakat yang menganggap mie instan sebagai pengganti nasi.
Harganya yang murah, praktis dan enak menjadi faktor utama mie instan banyak
disukai. Hampir tiap orang sudah penah mencicipi mie instan, bahkan tiap rumah
dimungkinkan memiliki persediaan mie instan. Selain itu, banyaknya bencana
alam yang terjadi di Indonesia tidak pernah meninggalkan mie instan sebagai
salah satu bantuan. Mie instan selalu ada bagi korban bencana alam. Ini berarti
mie instan menjadi makanan yang bisa dibilang populer. Berbagai merek mie
instan yang muncul di pasaran membuktikan bahwa mie instan memang menjadi
idola masyarakat. Setiap merek mie instan memiliki citra yang berbeda di mata
masyarakat. Sebagai contoh merek mie instan yang cukup terkenal di pasaran yaitu Indomie dan Mie Sedaap. Indomie dan Mie Sedaap meupakan merek mie instan yang memiliki persaingan ketat di pasaran. Hal ini terbukti dari pemberitaan di marketingclinics.blogspot.com pada 21 September 2009, penguasaan pasar mie instan oleh Grup Indoofood melalui PT. Indofood Sukses Makmur dengan merek Indomie berkurang menjadi sekitar 77% dari sebelumnya 90%. Hal ini terutama disebabkan munculnya pesaing terbesarnya yaitu PT. Prakarsa Alam Segar (Group Wingsfood) dengan produknya Mie Sedaap yang berhasil merebut sebagian pasar Indofood. Wingsfood kini menguasai sekitar 12% pangsa pasar. Indomie adalah salah satu produk mie instan yang diproduksi oleh PT.Indofood CBP Sukses Makmur dari perusahaan Unilever. Indomie pertama kali diluncurkan pada tahun 1982 oleh Sudono Salim. Indomie terdiri dari berbagai 3 rasa dan jenis mulai dari Indomie rebus sampai Indomie goreng. Harganya pun juga terjangkau mualai dari Rp 1.400,00 sampai Rp 1.500,00. Harga yang cukup murah bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah dalam hotlinenow/blogspot.com menyebutkan bahwa Indomie merupakan anggota CAC (Codex Alimentarius Commiesion). CODEX didirikan oleh Food & Agriculture Organization (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai inisiatif global bersama untuk mengembangkan standar pangan untuk melindungi kesehatan konsumen dan untuk memfasilitasi Praktek yang Baik Perdagangan Internasional (www.indomie.com). Produk Indomie sudah mengacu pada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi serta keamanan produk pangan. CAC merupakan suatu badan yang didirikan oleh Organisasi Pangan Dunia (FAO). Indomie juga mendapat sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Indomie juga pernah mengalami krisis pada Jumat, 8 Oktober 2010. Indomie diberitakan oleh televisi lokal Taiwan mengandung bahan pengawet yang
membahayakan manusia methyl parahdroxybenzoate (E218) (berdasarkan pemberitaan di tempointeraktif.com). Akibatnya Indomie ditarik dari pasaran
Taiwan dan pamornya di Indonesia juga ikut terganggu. Dari pemberitaan tersebut
PT Indofood Sukses Makmur Tbk CBP ("ICBP" atau "Perseroan") memperjelas
bahwa produk mie Perusahaan ekspor ke Taiwan yang sepenuhnya sesuai dengan
peraturan Departemen Kesehatan Taiwan Biro Keamanan Pangan. ICBP telah
mengekspor produk mie instan ke negara-negara di seluruh dunia selama lebih
dari 20 tahun. ICBP selalu mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk
4 memastikan bahwa produk-produknya sesuai dengan peraturan keselamatan
makanan di seluruh pasar. Sedangkan Mie Sedaap merupakan produk mie instan yang diproduksi oleh PT Sayap Mas Utama yang merupakan grup dari kelompok Wings. Wingsfood memiliki dua anak perusahaan yaitu PT. Karunia Alam Segar (KAS)dan PT. Prakarsa Alam Segar (PAS). KAS berlokasi di Gresik (Jawa Timur) sebagai basis produksi Mie Sedaap di wilayah Indonesia Timur sedangkan PAS berlokasi di Bekasi (Jawa Barat) untuk pemasaran wilayah barat. Namun, semua distribusi produk Mie Sedaap memiliki Wingsfood ditangani oleh PT.Sayap Mas Utama. Produk Mie Sedaap diluncurkan pada Mei 2003, merupakan produk baru dibanding Indomie, menurut indorating.com, harga Mie Sedaap yaitu sekitar Rp 1.400,00 hampir seimbang dengan harga Indomie. Mie Sedaap sendiri juga memiliki berbagai pilihan rasa dan jenis, mulai dari mie rebus sampai mie goreng.
             Namun, walaupun banyak merek mie instan yang beredar di pasaran ada
beberapa pihak yang menghimbau masyarakat dalam menkonsumsi mie instan.
Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), masyarakat harus
kurangi konsumsi mie instan. Hal tersebut bukan semata-mata karena alasan
Indomie ditarik oleh Taiwan tetapi mie instan tidak baik jika sering dikonsumsi
(detikfinance.com). Dari pemberitaan Indomie yang ditolak Taiwan sudah tentu berpengaruh pada citra Indomie. Sedangkan Mie Sedaap yang belum pernah mengalami kasus serius seperti Indomie bisa memanfaatkan peluang untuk mengambil pasar 5 Indomie. Dilihat dari kasus yang dialami Indomie peneliti ingin membandingkan Indomie dengan merek mie instan lain yang belum mengalami kasus serius seperti Indomie yaitu Mie Sedaap. Hal ini untuk mengetahui citra merek mie instan yang dipandang positif oleh masyarakat. Citra ini terbentuk karena adanya persepsi dari tiap individu. Kemampuan mempersepsi akan dapat melanjutkan proses pembentukan citra (Soemirat dan Ardianto, 2004: 116).

1.2       Rumusan Masalah
         Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan di atas, perumusan
masalah yang dimunculkan dalam penelitian skripsi ini sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah Implementasi OHSAS 18001:2007 pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Industry.
2.      Apa manfaat dari implementasi OHSAS 18001:2007 pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Industry
3.      Apakah perusahaan PT. Prakarsa Alam Segar produk pangannya sudah standar ISO 22000 pada Keamanan Pangan.
4.      Apakah produk- Nya sudah dikualisi oleh badan MUI, mengetahui produk Halal itu layak dikonsumsi. 

1.3     Tujuan Penulisan
1.      Memenuhi Tugas mata kuliah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2.      Mengetahui implementasi OHSAS pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada perusahaan Industry.






BAB II
TINJAUAN PERPUSTAKA

2.1   Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
         K3 dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu :
1.      Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
2.      Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2.1.1    Alat Perlindungan Diri (Personel Protective Equipment)
Alat Pelindung Diri (APD) atau Personel Protective Equipment (PPE) merupakan peralatan keselamatan yang digunakan untuk menghindari bahaya yang mengancam pada waktu bekerja dengan bahan- bahan berbahaya maupun pada lingkungan yang berbahaya. Pada umumnya alat-alat pelindung kerja kurang enak dipakai, terasa mengganggu dan mengurangi efisiensi kerja. Tetapi demi keselamatan kerja, perlu selalu ditekankan kepada para petugas mengenai pentingnya, penggunaan alat-alat tersebut demi keselamatan.
Perlu diketahui bahwa beberapa alat pelindung kerja mempunyai fungsi khusus yang tidak dapat ditukar penggunaannya dari satu alat dengan alat yang lainnya. Hal ini terutama pada alat pelindung pernafasan; sebagai contoh filter untuk gas khlor tidak dapat dipakai untuk gas amoniak. Filter untuk debu tidak dapat dipakai oleh gas dan sebagainya.
Dalam memilih alat pelindung diri yang akan digunakan, perlu diperhatikan pengaruh bahan kimia terhadap tubuh baik lokal (efek yang ditimbulkan hanya pada bagian yang terkontaminasi) maupun sistemik (pengaruhnya kontaminan mempengaruhi organ lain yang tidak terkena). Organ yang sering terkena pengaruh lokal bahan kimia terutama kulit, mata, hidung, bronkus dan jaringan paru-paru. Hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam memilih alat pelindung diri adalah sifat fisik bahan kimianya.
Berikut adalah alat-alat pelindung kerja yang diperlukan untuk mengatasi bahaya bahan-bahan berbahaya:
a.       Masker gas,
b.      Safety shoes
c.       Pelindung telinga, ear plug dan ear muff,
d.      Sarung tangan karet,
e.       Kacamata pelindung,
f.       Safety Helmet.



2.2     Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan nyaman. Tujuan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, adalah :
  1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia,
  2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja,
  3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi,
  4. Proteksi terhadap industri dalam negeri,
  5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional,
  6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional,
  7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem,
  8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L.
Agar pelaksanaan K3 di suatu perusahaan dapat berjalan dengan baik dan dapat menciptakan kondisi yang sehat dan selamat, maka perlu dibentuk organisasi K3 di dalam struktur organisasi perusahaan. (Suma’mur 1989). Ada 2 (dua) macam organisasi K3, yaitu :
  1. Organisasi Struktural
Tugas-tugas bagian K3 dalam Organisasi ini antara lain :
a.       Secara administratif bertanggung jawab kepada pemeriksaan dan keselamatan kerja
b.      Membuat dan menyelenggarakan program K3 agar setiap tempat kerja aman dari bahaya,
c.       Melakukan pembinaan dan pelatihan karyawan,
d.      Melakukan pengawasan terhadap penaatan peratutan dan prosedur keselamatan kerja di tempat kerja.
  1. Organisasi Fungsional
Bentuk organisasinya adalah :
a.       Panitia Pembina Keselamatan Kerja (P2K3)
Tugas-tugas pokok P2K3 adalah sebagai berikut :
·         Mengembangkan kerjasama dan partisipasi efektif di bidang K3 antar pimpinan perusahaan dan karyawan dalam rangka melancarkan usaha produksi,
·         Menyelenggarakan pembinaan karyawan,
·         Melakukan pemeriksaan K3 di seluruh kawasan perusahaan.
b.      Badan K3
Badan K3 merupakan Komite Pelaksaan K3 yang menpunyai tugas melaksanakan dan menjabarkan kebijakan K3 di perusahaan serta melakukan peningkatan K3 di unit kerja. Badan K3 dapat dibentuk berjenjang, yaitu :
·         Tingkat Departemen/Bidang,
·         Tingkat Bagian/Seksi,
·         Tingkat Karyawan.
Manfaat dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 05.Men/96 adalah :
  1. Bagi Perusahaan :
a.       Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3,
b.      Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3,
c.       Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3,
d.      Mengetahui kinerja K3 di perusahaan,
e.       Meningkatkan image perusahaan yag pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan,
f.       Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan karyawan mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktifitas perusahaan,
g.      Terpantaunya bahaya dan resiko di perusahaan,
h.      Penanganan berkesinambungan terhadap resiko yang ada di perusahaan,
i.        Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan,
j.        Pengakuan terhadap kinerja K3 di perushaan atas pelaksanaan SMK3.
  1. Bagi Pemerintah :
a.       Sebagai salah satu alat untuk melindungi hak karyawan di bidang K3,
b.      Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum internasional,
c.       Mengurangi angka kecelakaan kerja sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja atau nasional,
d.      Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan.
Dasar hukum dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
1.      Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.      Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 dan pasal 87.
3.      Peraturan Menteri No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4.      Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri tersebut.
Pihak-pihak yang harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah setiap tempat kerja atau perusahaan yang memperkerjakan karyawan sebanyak 100 (seratus) orang atau lebih atau pekerjaan yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja.



2.3                         OHSAS 18001:2007
 OHSAS (Occupational Health and Safety Assessment Series) 18001:2007 merupakan bagian dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan kebijakan K3 dan mengelola semua resiko K3 yang merupakan standarisasi global atas perubahan pedoman K3 yang dipublikasikan pertama kali oleh British Standard Institute (BSI) pada April 2007. OHSAS 18001:2007 yang dikembangkan oleh kurang lebih 43 (Empat Puluh Tiga) konsorsium yang terdiri dari organisasi buruh, industri, pendidikan, kesehatan, dan organisasi lainnya yang ada di seluruh dunia ini dibuat lebih kompatibel dengan standarisasi internasional lainnya seperti ISO 14001:2004 (Sistem Manajemen Lingkungan) dan ISO 9001:2000 (Sistem Manajemen Mutu) dengan tujuan untuk mempermudah integrasi sistem manajemen.
Gambar 2.1 Model Implementasi OHSAS 18001:2007
Terdapat revisi definisi dan penambahan definisi baru pada istilah-istilah dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdapat pada OHSAS 18001:2007 yang membedakan dari versi sebelumnya (OHSAS 18001:1999), seperti mengganti istilah “risiko yang dapat ditoleransi” diganti menjadi “risiko yang dapat diterima”, makna kecelakaan dimasukkan dalam definisi insiden, definisi potensi bahaya tidak lagi mencakup kerusakan properti atau kerusakan lingkungan di tempat kerja, penambahan istilah “Evaluasi Kepatuhan” dan sebagainya.
2.3.1        Referensi Penyusunan OHSAS 18001:2007
      Referensi yang digunakan dalam penyusunan OHSAS 18001:2007 adalah :
a.       OHSAS 18002 Occuptional Health and Safety Management System – Guidelines for The Implementation of OHSAS 18001,
b.      ILO OSH:2001 Guidelines on Occuptional Health and Safety Management System (OSH-MS),
c.       ISO 9000:2005 Quality Management System-Fundamentals and Vocabulary,
d.      ISO 9001:2000 Quality Management System –Requirement,
e.       ISO 14001-2004 Environmental Management System-Requirement with Guidance for Use,
f.       ISO 19011:2002 Guidelines for Qualiity and/or Environmental Management System Auditing.
2.3.2        Perbandingan OHSAS 18001:2007 dan OHSAS 18001:1999
     Perubahan mendasar OHSAS 18001:2007 dengan OHSAS 18001:1999 (versi sebelumnya) antara lain :
a.       Pentingnya kesehatan kini telah lebih ditekankan,
b.      Mode diagram “Plan-Do-Check-Action” hanya ditampilkan pada bagian pendahuluan,
c.       Referensi publikasi pada klausul 2 hanya berisi standar internasional,
d.      Mengganti istilah risiko yang dapat ditoleransi diganti menjadi risiko yang dapat diterima,
e.       Kecelakaan dimasukkan dalam insiden,
f.       Definisi potensi bahaya tidak lagi mencakup kerusakan properti atau kerusakan lingkungan dtempat kerja,
g.      Penggabungan sub-klausul 4.3.3 dan 4.3.4,
h.      Persyaratan baru dimunculkan mengenai pertimbagan hirarki pengendalian sebagai bagian dari perencanaan K3
i.        Manajemen perubahan sekarang dibahas lebih eksplisit
j.        Perubahan klausul baru mengenai evaluasi pemenuhan
k.      Penambahan persyaratan baru tentang partisipasi dan konsultasi
l.        Penambahan persyaratan baru tentang penyelidikan insiden
2.3.3          Elemen Implementasi SMK3 - OHSAS 18001:2007
          Elemen implementasi dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menurut OHSAS 18001:2007 adalah :
1.      Kebijakan K3
2.      Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan menentukan pengendaliannya,
3.      Persyaratan hukum dan lainnya,
4.      Objektif K3 dan program K3,
5.      Sumberdaya, peran, tanggung jawab, akuntabilitas dan wewenang,
6.      Kompetensi, pelatihan dan kepedulian,
7.      Komunikasi, partisipasi dan konsultasi,
8.      Pendokumentasian,
9.      Pengendalian dokumen,
10.  Pengendalian Operasi,
11.  Tanggap darurat,
12.  Pengukuran kinerja dan pemantauan,
13.  Evaluasi kesesuaian,
14.  Penyelidikan insiden, ketidaksesuaian, tindakan koreksi dan langkah pencegahan,
15.  Pengendalian rekaman,
16.  Internal audit,
17.  Tinjauan manajemen













BAB III
PEMBAHASAN PERMASALAHAN


3.1  Profil Perusahaan
       PT. Prakarsa Alam Segar yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Bungur RT 001 RW 001 kelurahan Pejuang, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat 17131 Telp : (021) 88872348 Fax : (021) 88976676.
       Jenis produksi nya Mie Instan (Mie Seddap), dengan jumlah karyawan  perempuan sebanyak  2672 orang, jumlah karyawan laki – laki sebanyak 2511 orang, total keseluruhan karyawan 5183 orang. Dengan line yang berproduksi sebanyak 16 line dengan kapasitas produksi 220.000 Dus / hari. Daerah pemasaran yaitu : Pulau Jawa, Sumatra dan Ekspor. PT. Prakarsa Alam Segar mempunyai kebijakan halal yakni mempunyai itikad hanya membuat produk – produk yang bermutu dan halal dikonsumsi oleh manusia / umat islam, oleh karenannya PT. Prakarsa Alam Segar senantiasa hanya menggunakan bahan baku, alat produksi, proses produksi, penyajian, penggudangan, transportasi yang dinyatakan halal menurut syariat agama islam. Kebijakan keamanan pangan yang diterapkan PT. Prakarsa Alam Segar yaitu PT. Prakarsa Alam Segar memastikan produk makanannya berqualitas, aman, alami, sehat, bergizi dengan menerapkan ISO 22000 secara efektif. Adapun sistem management PT.Prakarsa Alam Segar terdiri dari:
     1.      ISO 22000 (Keamanan Pangan).
      2.      SJH (Sistem Jaminan Halal).
      3.      ISO 9001 (Sistem Management Mutu / Qualitas).
     4.      ISO 14001 (Sistem Management Lingkungan) & OHSAS 18001 (Keselamatan, kesehatan Kerja).
    5.      5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).

3.1.2  Visi Perusahaan
           PT. Prakarsa Alam Segar mempunyai visi membantu semua lapisan masyarakat untuk mendapatkan makanan bermutu dan hidup lebih baik (helping all levels sociaty to eat and live better).
Misi Perusahaan
Misi PT. Prakarsa Alam Segar yakni menjadi perusahaan makanan Indonesia yang terkemuka dan terpercaya.
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Departemen Warehouse PT. Prakarsa Alam Segar adalah sbb:

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHmllysu61DV6lyXexk8F9S5WC1B4u2W207Dqb5ZReBD1nAjO0ZcYU6cxeyx7iPgi4InUY7jClR6asxPHPAJhzau7-Ohm9I9ZcNOCWLFtMHbMk6A_cYynt6gnE_bL8XSBIyxgv-b8Lr5T1/s320/1.png

Gambar 1. Struktur Organisasi PT. Prakarsa Alam Segar

Warehouse atau pergudangan berfungsi menyimpan barang untuk produksiatau hasil produksi dalam jumlah dan rentang waktu tertentu yang kemudian didistribusikan ke lokasi yang dituju berdasarkan permintaan. Kendala yang dihadapi dalam pengelolaan warehouse adalah akurasi pergerakan barang dan menghitung rentang waktu barang disimpan. Dibutuhkan kontrol aktivitas pergerakan barang dan dokumen untuk meningkatkan efisiensi penggunaanwarehouse agar jumlah dan rentang waktu barang disimpan dalam nilai minimum atau sesuai perencanaan.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhnRD31NWCUPxAczMhPILZR0YXBdhU4hU7U9sQcOXxLwYz1P27fJsHEHpDN47NkVhyapAEv-CGwQyb_6x1j_FaWtMyWvDxrPkIwFhQu5sM8ctyLQAPJ6jkdiBUdu3B-HfYV2436CG9C13V/s320/2.jpg
 
 
Manajemen logistik dan Pergudangan memegang peran yang sangat penting dalam kehidupan sebuah perusahaan. Barang yang disimpan di gudang bisa dalam bentuk bahan baku, barang setengah jadi, suku cadang maupun produk jadi. Peningkatan produktivitas dan pelayanan pergudangan akan sangat berpengaruh pada performansi perusahaan secara keseluruhan. Inventory adalah material dan persediaan yang keduanya dimiliki oleh suatu badan usaha atau institusi untuk penjualan atau persediaan masukan untuk proses produksi.  Seluruh badan usaha atau institusi membutuhkan inventory dan biasanya inventory merupakan bagian yang besar dari total asset.  Inventory sangat penting bagi perusahaan manufaktur secara finansial, inventory biasanya mewakili 20% sampai 60% dari total asset di dalam balance sheet.
Tujuan dasar dari inventory adalah memisahkan antara permintaan dan penawaran.  Inventory bertugas sebagai penyangga/perantara antara :
         Permintaan dan penawaran
         Permintaan pelanggan dan barang jadi
         Barang jadi dan ketersediaan komponen
         Persyaratan untuk suatu operasi dan output dari operasi sebelumnya
         Bagian dan material untuk memulai produksi dan persediaan material
Manajemen inventory adalah suatu sistem yang bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengawasi inventory mulai dari tahap raw material sampai ke pelanggan.  Agar suatu badan usaha memperoleh keuntungan yang optimum maka manajemen inventory harus bertujuan sebagai berikut :
         Pelayanan pelanggan yang maksimal
         Biaya operasional pabrik yang rendah
         Investasi inventory yang minimal
Karena inventory disimpan di gudang, maka secara fisik manajemen inventory dan gudang sangat berkaitan.  Dalam beberapa kasus, inventory mungkin disimpan untuk jangka waktu tertentu.  Dalam situasi lain, perputaran inventory sangat cepat dan gudang berfungsi sebagai pusat distribusi. Untuk itu diperluakan suatu analisa proses untuk mencari solusi dan penyebab ketidaksesuaian barang yang berpengaruh pada keuntungan dan performasi gudang itu sendiri. Analisa dilakukan pada tiap bagian dalam gudang karena untuk menemukan sekecil mungkin penyebab kesalahan atau penyimpangan prosedur kerja. Setelah melakukan analisa diharapkan dapat menghasilkan suatu perubahan dan perbaikan dari kesalahan atau penyimpangan yang terjadi sebelum dilakukan analisa. 
Bagian – bagian dalam gudang tersebut. Bagian – bagian itu akan dibahas satu persatu, yaitu :
Good Receipt / Penerimaan barang
Good receipt atau istilah penerimaan barang dari Supplier dilakukan oleh admin yang bertugas melakukan penginputan hasil penerimaan barang dari supplier sesuai laporan dari Pengawas Bongkar. Data penunjang dari Penerimaan Barang ini berupa :
1. Memo Perintah Bongkar
2. Surat Perintah Bongkar
3. Form Berita Acara Pemeriksaan Tepung
4.FRM-Tally Sheet

3.2  Jam Operasional Kerja
       
Jam Operasi
Jam Istrahat
7.30-12.00
12.00-12.30
12.30-16.10
Jam pulang
        
        Ini jam operasional para berkerja masuk dari 7.30 dan berakhir pada jam 16.10.

3.3     Undang-Undang K3 Di Indonesia
Dasar hukum dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
          1. Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
          2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 dan pasal 87.
          3. Peraturan Menteri No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
          4. Peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri tersebut.
                                                                               
3.4   Alat Keselamatan Pada Pekerja
         Berikut adalah alat-alat pelindung kerja yang diperlukan untuk mengatasi bahaya bahan-bahan berbahaya:
         1. Masker gas,
        2. Safety shoes
        3. Pelindung telinga, ear plug dan ear muff,
        4. Sarung tangan karet,
        5. Kacamata pelindung,
        6. Safety Helmet.