BAB I PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan.
Perkembangan
kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama
berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk
amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang
menetapkan mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai
dasar filsafat Negara.
Pancasila
pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia
yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada
gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa
Indonesia
B. Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a.
Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia
tentang Kemerdekaannya).
b. Pasal 27
(1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27
(3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30
(1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal 31
(1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan
hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai
oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
2. Pengertian Bangsa dan
Negara sekaligus hak dan kewajiban warga Negara
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki
kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa
menurut para ahli :
- Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian
harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
- Otto
Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang
tumbuh karena kesamaan nasib.
Pengertian Negara:
- Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda,
Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan
dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
- Kata
Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu
Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
- Menurut
George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
- Menurut
R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dengan
UUD 1945.
6. Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa
peranan (role).
- Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
3.
Konsep Demokrasi dan
bentuk demokrasi.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara
langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani
yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah
demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi
yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut
penjelasan tentang dua hal tersebut :
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga
mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era
modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup
besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah,
selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang
dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi
adalah :
Kedaulatan rakyat.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
Kekuasaan Mayoritas.
Hak-hak minoritas.
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
Persamaan di depan hukum.
Proses hukum yang wajar.
Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu
:
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya
Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki
dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu
negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan
parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang
dijalankan oleh parlemen).
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
yang dijalankan oleh pemerintahan).
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai
dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari
kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu
:
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan
undang-undang.
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian,
yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty
system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan
dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam,
yaitu :
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan presidensial, dan
Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan
Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu
negara, adalah :
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala
bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi
Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang
sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan
Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan
konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang
sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi
sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi
yang telah merasakan secara nyata apa
yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat
mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat
menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana
mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat
ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik
Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk
mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan
rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu
:
Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem
pemerintahan.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai
pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi
dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan
kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan
kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut
periode lama atau Orde lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde
baru.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi .
Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa
pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu,
tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru
dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering
berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman
ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih
banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode
yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela
Negara pun berbeda.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman
Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer
Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk
undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan
Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada
tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan
desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS.
Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan
terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
Periode Orde Baru dan
Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan
non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek
kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh
lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka
juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar
pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu
kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam
periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
4.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik
Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya
dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri
dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam
negeri.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila
dan Undang-undang Dasar1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap
warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela
negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban
bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang
diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan
geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara
merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh
di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatn.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri
maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak
langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.
TujuanPPBN:
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya
sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan,
persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan
pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan
berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih,
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala
Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai
satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti
kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna
tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran,
dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya
siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk
mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan
memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung
kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
5.
Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah prinsip-prinsip moral
atau norma-norma, yang
menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara
teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.[2] Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang
mutlak[3] sebagai hak-hak dasar "yang
seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, "[4] dan yang" melekat pada semua
manusia "[5] terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa,
agama, asal-usul etnis atau status lainnya.[3] Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap
kali dalam arti yang universal, [1] dan ini egaliter dalam arti yang sama
bagi setiap orang.[3] HAM membutuhkan empati dan aturan hukum[6] dan
memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang
lain.[1][3] Mereka tidak harus diambil kecuali
sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;[3] misalnya, hak asasi manusia mungkin
termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.[7]
Pengertian
HAM juga
disebut dalam pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi “Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Menurut G.J. Wolhots, Pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan
berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya
itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut
akan hilang kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di atas, dapat dikatakan bahwa hak
asasi manusia adalah hak-hak pokok yang bersifat universal. Dibuktikan oleh hak
dasar ini dimiliki setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa
pun, dari mana, dan kapan pun manusia itu berada.
Hak asasi
Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan
contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari
macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi
Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa
diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan
Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM),
tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM) ?… dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar
pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan
contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
4.
https://fikkyariefsetiawan.wordpress.com/2015/03/18/penjelasan-macam-macam-hak-asasi-manusia-ham/